Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi KPU Kepri 2010

Manajer Hotel Sebut Bendahara KPU Kepri Selipkan Dokumen dan Kwitansi Kegiatan Fiktif Saat Tandatangan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 14-08-2015 | 19:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Manajer Bintan Beach Resort (BBR) Hotel Tanjungpinang Sri Maharma mengatakan Bendahara KPU Kepri, saat meminta tandatangan untuk laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan hotel oleh KPU, ternyata pernah menyodorkan kwitansi dan dokumen laporan fiktif yang ditandatangani dirinya.

"Ketahuannya setelah saya dipanggil dan diperiksa penyidik Jaksa, dan satu per satu dokumen pembayaran penggunaan hotel saya cocokkan dengan Laporan Bendahara KPU, ternyata ada 1-2 dokumen yang kegiatanya tidak pernah dilakukan tetapi dibuatkan dana pengeluaran dan SPJ-nya," kata Sri Maharma dalam kesaksiaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan korupsi dana hibah KPU Kepri di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (14/58/2015). 

Dokument itu, kata Sri dalam keterangannya, ditandatangani karena terselip diantara sejumlah dokumen SPJ penggunaan dan pembayaran jasa hotel yang digunakan KPU Kepri pada tahun 2010 untuk kegiatan bimbingan teknis dan acara lainnya.

"Pada waktu itu terdakwa menyodorkan dokumen yang banyak kepada saya untuk saya tandatangani, tetapi karena terdakwa tidak menjelaskan satu per satu isi dokumen itu saya tandatangan saja, kebetulan juga pada saat itu saya buru-buru untuk menandatangani dokumen-dokumen karena ada suatu hal yang akan saya kerjakan," kata Sri.

Diketahui adanya dokumen fiktif setelah Kejaksaan memanggil saksi dan memperlihatkan satu per satu dokumen SPJ KPU. Dari situ Sri baru sadar dan mengetahui bahwa ada beberapa dokumen yang fiktif, seperti biaya untuk ruangan rapat, yang sebelumnya tidak pernah dipungut dan diberikan secara gratis oleh hotel ternyata dalam SPJ dibuatkan dibayar.

Saksi lainya, Thek Phoo, manajer Hotel Golden View Hotel Batam, juga mengakui jika pada 2010 lalu KPU Kepri pernah menyewa ruang lobi hotel untuk melaksanakan sejumlah kegiatan di Batam.

Sementara Ratna Sari Dewi, pemilik salah satu toko mesin fotokopi di Batam juga membenarkan, adanya penyewaan mesin fotokopi oleh KPU Kepri.

Sidang dua terdakwa korupsi dana Hibah KPU Kepri, mantan Sekretaris Said Agil dan mantan Bendahara KPU Kepri Novianto Ropita ini, sangat berlangsung singkat, karena tiga saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum tidak hadir, sehingga atas kesepakatan Hakim dan kuasa hukum kedua terdakwa, keterangan ke tiga saksi yang sebelumnya di bawah sumpah dibacakan dari BAP.

Sidang korupsi ini akan kembali digelar Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Dame Parulian SH dengan hakim anggota Fatan Riadi SH dan Jhoni Gultom SH pada pekan mendatang dengan agenda memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Editor: Dodo