Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjerat Utang, Pria di Batuaji Nekat Curi Motor Temannya
Oleh : Gabriel P. Sara
Jum'at | 14-08-2015 | 17:05 WIB
malmot-kawan.jpg Honda-Batam
AS (bersebo) harus mendekam di tahanan Mapolsek Batuaji karena mencuri motor temannya.

BATAMTODAY.COM, Batam - AS (33), warga Perumahan Tembesi Raya harus mendekam di ruang tahanan Polsek Batuaji lantaran mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi BP 6619 GA berwarna hitam milik Bornok Songkot Sirait yang tak lain adalah kawannya sendiri, pada Sabtu (8/8/2015) sekitar pukul 4.00 WIB.

"Pelaku dan korban tinggal satu perumahan. Pelaku dan korban ini saling kenal. Pelaku nekat melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban lantaran banyak utang," jelas Kaplsek Batuaji, Kompol Andi Rahmansyah saat ekspose, Jumat (14/8/2015)

Dikatakan Andi, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, beberapa hari sebelum kehilangan sepeda motor itu, korban mengakui kalau pelaku sempat meminjam sepeda motor miliknya.

Setelah pelaku menyerahkan kembali sepeda motor milik korban tersebut, selang beberapa hari atau tepatnya pada hari Sabtu (8/8/2015) sekitar pukul 04.00 WIB sepeda motor korban yang parkir di depan teras rumah dengan kondisi stang terkunci itu raib.

"Pelaku dan korban ini sahabat. Sebelum hilang, pelaku sempat meminjam sepeda motor koban. Setelah kembalikan sepeda motor itu, selang beberapa hari, motor korban yang parkir dengan stang terkunci itu hilang di depan teras rumahnya. Jadi, kuat dugaan kita, saat pelaku meminjam motor korban itu , pelaku membuat duplikat . Pasalnya, saat ditemukan sepeda motor milik korban tidak ada tanda-tanda kerusakan pada bagian kuncinya," jelas Andi lagi.

Andi menuturkan, tertangkapnya pelaku tersebut berdasarkan kerjasama antara pihak kepolisian Polsek Batuaji dan korban itu sendiri. Dimana, pihak kepolisian menyuruh kepada korban untuk memohon kepada pelaku untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

"Nah, tepat pada hari Selasa (11/8/2015) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Pelaku ini pulang ke rumahnya dengan menunggangi sepeda motor milik korban. Setelah memastikan sepeda motor itu milik korban, kita langsung sergap dan tangkap pelaku," ungkap Andi

Atas perbuatannya, kata Andi, AS dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Melihat maraknya aksi-aksi kejahatan, baik penjambretan, pembobolan rumah, dan pencurian sepeda motor itu sendiri, Andi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukumnya untuk tetap waspada dan meningkatkan siskamling.

Editor: Dodo