Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tawari Jadi PNS, Pengangguran Ini Raup Uang Korban Sampai Rp 757 Juta Lebih
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 14-08-2015 | 16:27 WIB
penipu-bengkong.jpg Honda-Batam
Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal menunjukkan barang bukti bersama tersangka penipuan berinisial DS.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pria berinisial DS (29), warga Bengkong ini terpaksa mendekam di jeruji Polsek Bengkong. Ia terbukti telah melakukan penipuan dengan menawarkan dua orang korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Meranti dan Tanjungbalai Karimun, dengan meminta uang total keseluruhan mencapai Rp 757.350.000.

Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, saat ekspose, mengatakan, korban penipuan tersebut merupakan kakak adik bernama Irfredyna Dika (26) dan Bernando Deskara (23). Mereka tinggal di Bengkong Permai Blok E nomor 49. "Korban merupakan pekerja swasta yang tertarik menjadi PNS. Hal itu dijadikan pelaku kesempatan untuk melancarkan aksinya," kata Rizal, Jumat (14/8/2015).

Penipuan tersebut ia lakukan sejak Desember 2013 dan akhirnnya terungkap Juli 2015. Uang yang diminta juga secara bertaham dengan alasan pengurusan segala keperluan untuk masuk PNS. Total kwitansi yang ditanda tangai sebagai bukti uang diterima pelaku dari korban berjumlah sebanyak 58 lembar dengan nominal mulai Rp 1 juta hingga Rp 70 juta.

Dijelaskan Rizal, pertemuan pertama mereka dilakukan di kawasan Top 100 Bengkong. Awalnya pelaku hanya menawarkan pada Irfredyna Dika menjadi PNS di Kabupaten Meranti, dengan meminta uang Rp 75 juta sebagai uang pelicin dan pengurusan. Korban akhirnya tergiur dan memberikan uang tersebut.

"Kemudian korban ikut tes namun tidak berhasil. Uang tersebut sudah diberikan pada pelaku," terang Rizal.

Setelah itu, pelaku kembali menawarkan korban menjadi PNS di Tanjungbalai Karimun dan memastikan akan diterima langsung. Ia juga menjual nama salah satu anggota DPRD Jakarta sebagai penjamin mereka masuk. Korban kembali tergiur dan mengajak adiknya, Bernando Deskara ikut. Namun masing-masing korban harus mengeluarkan uang Rp 80 juta.

"Uang yang diminta tersebut dibayar dengan cara mencicil hingga 2015 ini. Selain itu, pelaku juga sering meminta uang degan alasan pengurusan tambahan dengan nominal beragam," tambahnya.

Agar korban percaya, pelaku menbuatkan baju PNS untuk kedua korban berlogo Pemerintah Kabupaten Karimun serta diberikan sebuah kunci. "Kunci tersebut kata pelaku adalah kunci rumah dinas. Tujuannya agar korban percaya," lanjutnya.

Untuk uang yang diminta pelaku tersebut, ternyata tidak digunakan untuk pengurusan PNS tersebut, melainkan digunakan untuk bersenang-senang dan berjudi. "Tawaran menjadi PNS itu hanya modus saja. Kita sudah cek semua termasuk nama anggota DPRD yang menjamin itu tidak benar. Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban saja. Itu hanya akal-akalan sendiri," terang Rizal.

Terungkapnya penipuan tersebut, karena anggota keluarga korban melakukan pengecekan ke BKD Karimun memastikan apakah nama kedua korban ada dalam daftar PNS. Ternyata tidak ada sama sekali dan akhirnya melaporkan pada kepolisian.

"Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diamankan. Pengakuannya, dia hanya pengangguran, dan kenal dekat dengan korban sejak SMA. Ia dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam empat tahun penjara," kata Rizal lagi.

Sementara DS mengaku, sebelumnya bekerja sebagai tenaga harian lepas di Dinas UKM. "Saya jual nama pak Udin, anggota DPRD di Jakarta. Saya nawarin jual jatah jadi PNS. Itu hanya akal-akalan saja. Saya minta uang itu untuk berjudi, dengan alasan ada biaya tambahan," terang DS.

Editor: Dodo