Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Perda Kota Batam, PSK dan Gelandangan Didenda Rp100 ribu
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 14-08-2015 | 13:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang, Jumat (14/8/2015). Sebanyak 13 orang pelanggar Perda mendapat hukuman denda.

Persidangan dipimpin hakim Alfian dengan panitera pengganti (PP) Mervaria Sitompul. Para pelanggar Perda terdiri dari 6 orang yang disebut sebagai PSK di kawasan Jodoh dan tujuh orang gelandangan yang sedang nongkrong-nongkrong.

"Mereka ditangkap tadi malam, Kamis (13/8/2015) dini hari," kata saksi penangkap dari Polresta Barelang.

Setelah dimintai keterangan, para pelanggar Perda dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 99 ribu ditambah ongkos perkara Rp 1 ribu. Mereka terbukti telah melanggar Perda Kota Batam nomor 6 tahun 2002 pasal 5 ayat 5 tentang pemberantasan penyakit masyarakat.

"Apabila tidak membayar denda maka dihukum selama dua hari kurungan badan," kata Alfian memutuskan.

Editor: Dodo