Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Bansos Rumpon Nelayan di Natuna Sebesar Rp6 Miliar

Camat dan Kades Tak Tahu Ada Bantuan untuk Nelayan, Hakim Tipikor Berang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 14-08-2015 | 08:36 WIB
tejo-santai-saat-digiring-ke-mobil-tahanan.jpg Honda-Batam
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna, Tedjo Sukmoro, saat digiring menuju mobil tahanan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat camat dan satu kepala desa di Kabupaten Natuna mengaku tak pernah tahu adanya bantuan pembuatan alat tangkap rumpon untuk nelayan pada tahun 2012 dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna sebesar Rp6 miliar. Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa korupsi dana bantuan sosial (bansos) DKP Natuna tahun 2012, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/8/2015).

Empat camat di antaranya Saider, Ferazaldi dan Ahmat, dan Kepala Desa di Cemaga, Kecamatan Bunguran Timur, hadir sebagai saksi kasus yang menjerat Tedjo Sukmoro sebagai mantan Kepala Dinas DKP Kabupaten Natuna, Heca Janatra sebagai Ketua KUBE Rumpon Mitera Sejahtera, dan rekannya, Hermanto.

Saat bersaksi Camat Bungguran Timur, Saider, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan dan bantuan dana hibah untuk pembuatan alat tangkap rumpon bagi nelayan di kecamatannya. "Saya tidak tau adanya bantuan dan kegiatan ini. Demikian juga dana Rp6 miliar yang diperuntukkan pada nelayan di Kecamatan Bungguran. Justru saya tahunya setelah ada surat pemanggilan sebagai saksi dari pihak jaksa, Bu Hakim," ujar Saider ketika ditanya ketua Majelis Hakim, Dame Parulian SH.

Tiga camat lainnya juga mengaku tidak tahu. Demikian juga Ideris, Kepala Desa Cemaga di Kecamatan Bungguran Selatan. Bahkan setelah ada panggilan dan dicek ke para kelompok tani di desanya, akhirnya ia baru tahu ada tiga kelompok rumpon yang mendapatkan bantuan dana tersebut.

Namun yang mendapat dana itu tidak semua nelayan. Setiap kelompok tani mendapatkan Rp10 juta untuk per setiap kelompok taninya.

Mendengar keterangan itu, Ketua Mejelis Hakim, Dame Parulian SH, juga sempat kaget bercampur geram. Karena dana bansos sebesar Rp6 miliar dari APBD Natuna 2012 itu seharusnya disalurkan dan diterima masing-masing kelompok nelayan sebesar Rp100 juta dari 60 kelompok rumpon.

"Mengapa baru sekarang para saksi mengetahui adanya kegiatan ini? Kenapa baru sekarang tahu kalau warga para saksi telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan? Seharusnya saudara tahu apa yang terjadi di warga Anda," kata Dame berang.

Dame pun mempertanyakan sisa dana Rp90 juta lagi yang seharusnya diterima setiap kelompok tani dan nelayan. "Bahkan sampai ada yang menerima yang bukan termasuk nelayan pula," ujar hakim yang terkenal galak ini.

Karena kelima saksi mengaku tidak tahu, majelis hakim menyudahi pemeriksaan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Edianto SH, untuk menghadirkan saksi lainya pada sidang yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa yang merugikan negara Rp2,3 miliar dari nilai total dana basnsow tersebut didakwa dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sesuai dakwaan JPU, ketiga terdakwa telah memanipulasi laporan atas penggunaan dana bantuan pembuatan rumpon ikan yang diperuntukkan untuk nelayan kurang mampu. Selain memanipulasi, mereka juga tidak mendapat persetujuan dari anggota KUBE lainnya untuk mendapatkan dana bansos tersebut sehingga akbat korupsi ini negara dirugikan Rp2,3 miliar lebih berdasarkan audit BPKP. (*)

Editor: Roelan