Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buron Empat Bulan, Maling di Puluhan Tempat di Tanjungpinang Ini Dibekuk di Kalbar
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 14-08-2015 | 08:02 WIB
Tersangka_Asri_pelaku_Pencuriaan_saat_dibawa_ke_Tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Asri saat diboyong ke Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Asri (42), pelaku pencurian di puluhan tempat di Tanjungpinang berhasil dibekuk jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polres Pontianak setelah empat bulan buron. Asri ditangkap pada Selasa (11/8/2015) kemarin dan telah digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.

Setelah menangkap maling yang sering melakukan aksinya di pagi hari, Polda Kalbar langsung berkoordinasi dengan jajaran Polda Kepri serta Polres Tanjungpinang. Sekitar pukul 17.30 Wib, Asri digiring ke Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Polres Pontianak dibantu Polda Kalbar atas koordinasi yang dilakukan Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri.

''Setelah ditangkap petugas di sana, selanjutnya memberitahu ke kami apakah ada DPO kalian. Jadi kami cocokan dan ternyata fotonya sesuai dengan pelaku pencuriaan yang identitas dan fotonya sudah kami miliki sebelumnya,'' ujar Reza.

Berdasarkan laporan pencuriaan yang masuk ke Polres dan Polsek di Tanjungpinang, tersangka merupakan pelaku yang sudah puluhan kali beraksi melakukan pencuriaan di Tanjungpinang. Ketika hendak ditangkap, Asri berhasil melarikan diri sejak empat bulan lalu.

"Tersangka selalu melakukan aksinya pada pagi hari. Modusnya pura-pura mengetuk pintu. Kalau ada orang, dia pura-pura tanya alamat. Tapi kalau tidak ada, baru masuk dan menyatroni rumah warga," jelas Reza.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah memburu tersangka Asri atas barang bukti kejahatan yang dilakukan dan diserahakan pada isterinya untuk dijual.

"Isteri pelaku sudah diproses atas kepemilikan barang curian. Tetapi ketika tersangka ini mau ditangkap, saat itu berhasil melarikan diri," kata Reza.

Tersangka telah langsung dijebloskan ke tahanan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. "Untuk saat ini baru ada dua LP TKP pencurian yang dilakukan pelaku. Kami akan melakukan pemeriksaan pada tersangka serta atas sejumlah LP TKP pencurian lainya di polsek," imbuh Reza. (*)

Editor: Roelan