Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

57 Karung Goni Biji Timah Raib dari Gudang Barang Bukti Mapolres Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 13-08-2015 | 17:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dari 114 karung goni biji timah yang merupakan barang ukti (BB) penyelundupan, sebanyak 57 karung raib dari gudang Mapolres Karimun. Satreskrim Polres Karimun yang mengusut raibnya BB tersebut, menetapkan 4 oknum aparat kepolisian dan 2 warga sipil sebagai tersangka pencurian.

Sumber BATAMTODAY.COM, mengungkapkan, kejadian itu bermula pada awal Ramadhan lalu, saat Polres Karimun melimpahkan kasus penyelundupan biji timah itu ke Kejaksaan Negeri Karimun.

Setelah diperiksa, ternyata BB biji timah tadi hanya tinggal  57 karung goni dari 114 goni yang dilaporkan. Kejadian itu sontak membuat geger aparat kepolisian di Mapolres Karimun.

"Kasatreskrim saat itu marah besar dan bertekad mengupayakan pemecatan bagi  anggota yang terlibat. Sehingga dilakukan penyelidikan di internal Mapolres. Hanya saja belum menemukan titik terang, sebab pelaku sama sekali tidak merusak gembok," terang sumber, Kamis (13/8/2015).

Namun, kasus ini mulai terkuak saat salah seorang pelaku, Brigadir DM melakukan percobaan bunuh diri di belakang rumahnya yang berada di Kolong Bawah. Itu dilakukan Brigadir DM karena dirinya merasa frustasi memikirkan akibat yang nantinya ia terima berupa pemecatan dari korps Kepolisian, jika ketahuan mencuri BB biji timah itu.

"Tali di atas pohon mangga dan bangku sudah disiapkan. Bahkan kata perpisahan sempat dilayangkannya melalui SMS kepada seseorang. Hanya saja niat itu diurungkan. Sebab salah satu petinggi di Polda Kepri dan petinggi di Polres Karimun menjaminnya, jika dia mengungkapkan kasus pencurian tersebut," terangnya.
 
Dari keterangan Brigadir DM, akhirnya Mapolres Karimun berhasil menciduk tiga aparat lainnya di lokasi yang berbeda pada H+3 Idul Fitri lalu. Ketiga aparat tersebut diantaranya Bripka HI yang bertugas di SPK, Brigadir IB yang bertugas sebagai Provost di Polres Karimun dan Brigadir H yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Balai.

Selain itu, Mapolres Karimun juga menetapkan status tersangka kepada A yang berperan sebagai perantara dan pasal berlapis kepada MA yang berperan sebagai penadah pada kasus pencurian BB dan penadah pada kasus penyelundupan biji timah ini.

"Mereka menjual BB biji timah itu seharga Rp70 ribu perkilonya kembali kepada MA. Sedangkan Brigadir DM hanya mendapat Rp3 juta saja," terangnya lagi.

Malangnya, kata sumber lagi, Mapolres Karimun terkesan enggan menetapkan tersangka lainnya. Padahal MA masih memiliki 'big boss' yang berinisial AK. Bahkan AK sendiri disebut sebut memiliki bisnis haram lainnya. Selain diduga sebagai penyelundup timah, kuat dugaan AK juga sebagai salah satu penyelundup rokok ke Malaysia.

Hingga berita ini diunggah, Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya dan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Haryo Prasetyo Seno masih belum berkomentar. Bahkan SMS yang dilayangkan, belum juga dibalas.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 5,7 ton senilai Rp 648 juta atau Rp 120 ribu per kg di Pelabuhan Batu, Kolong, Tanjungbalai Karimun, 16 Januari 2015 sekira pukul 22.00 WIb.
 
Kapolres Karimun saat itu,  AKBP Suwondo Nainggolan mengatakan pengungkpan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan tersangka MA (41) dan ZA (47) di pelabuhan batu Kolong Kelurahan Tanjung Balai. 
 
Pasir timah itu dibungkus ke dalam 114 karung goni siap jual dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram. Dengan barang bukti satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BP 9214 KU, satu unit pick up Toyota Kijang warna biru BP 8144 KA, satu unit pompong kayu dengan tonase 8 ton, lima karung timah gulung, dua buah kuali besar, dua buah timbangan ukuran 2 kg dan 60 kg warna hijau, dua baskom, satu pisau cutter, dua sendok semen, satu gunting, satu ball kantung goni plastik warna putih dan selembar STNK asli truk Mitsubishi Colt Diesel BP 9214 KU.
 
"Total berat pasir timah diamakankan 5,7 ton senilai lebih dari Rp 500 juta engan asumsi Rp 120 ribu per kg. Penangkapan ini dilakukan karena ditenggarai pasir timah itu adalah hasil tambang liar yang juga diangkut, diolah dan dijual oleh kedua tersangka secara ilegal tanpa izin dari Dinas Pertambangan dan Mineral Kabupaten Karimun," terangnya.
 
Pasir timah tersebut diduga hendak dijual kembali oleh kedua tersangka ke luar negeri yakni Malaysia dengan harga jual sekitar Rp130 ribu per kg. Para pelaku diduga telah beroperasi lebih kurang satu tahun. Modus yang digunakan yakni tersangka MA membeli dan menampung pasir timah dari tersangka ZA yang dibeli dari masyarakat sejumlah desa di Kecamatan Kundur seperti Desa Gemuruh, Teluk Salak, Prayun, Bukit Senang dan Tanjungbatu.
 
Keduanya dikenakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Baru Pasal 158 atau Pasal 161 dengan sanksi kurungan masing-masing selama 10 tahun. Namun karena dianggap pro-aktif, kedua tersangka belum ditahan.

Editor: Dodo