Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rampas Ponsel Karyawan Toko Keramik, Yusuf Dibekuk Polisi di Batuaji
Oleh : Gabriel P. Sara
Kamis | 13-08-2015 | 16:11 WIB
yusuf-hape.jpg Honda-Batam
Tersangka Yusuf saat diekspose kasus perampasan ponsel olehnya di Mapolsek Batuaji.

BATAMTODAY.COM, Batam - M. Yusuf Siregar (36), dibekuk aparat Polsek Batuaji yang sedang berpatroli di sekitar kawasan Pasar Melayu, Kecamatan Batuaji, Selasa (11/8/2015) sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran Yusuf mencoba merampas ponsel milik salah satu karyawan Toko Sinar Keramik, yang ada di kawasan pasar itu.

"Perampasan itu terjadi di depan toko korban bekerja. Anggota kita langsung amankan pelaku dan menggiring pelaku ke Polsek Batuaji," kata Kapolsek Batuaji, Kompol Andi Rahmansah saat ekspose, Kamis (13/8/2015) siang.

Andi mengatakan, kejadian perampasan tersebut bermula korban yang diketahui bernama Fatimah Widarni menunggu toko tempat dia bekerja itu buka. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung merampas ponsel yangada di genggamannya.

Lanjutnya, pada saat korban teriak maling, pelaku yang main tunggal itu sempat menodong korban dengan menggunakan gunting. Tak lama, warga dan juga pihak polisi Polsek Batuaji yang pada saat kejadian berada di lokasi langsung mengamankan pelaku tersebut.

Saat berada di Polsek Batuaji, kata Andi, pelaku mengaku nekat merampas ponsel milik korban lantaran sangat membutuhkan uang untuk menafkahi anak istrinya. "Pelaku mengaku kalau ia sudah lama tidak bekerja dan dia juga sangat membutuhkan uang untuk membiayai hidup anak dan istrinya. Dan barang bukti yang berhasil kita, berupa satu buah gunting dan HP Oppo tipe R1001. Kalau terkait sindikat, kita masih dalami terlebih dahulu," tutur Andi

Akibat perbuatannya, Yusuf dikenakan pasal 365 dengan kasus pencurian dan kekerasan dan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Editor: Dodo