Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Sabu 984 Gram di Batam Dihukum 19 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 13-08-2015 | 15:47 WIB
vonis-sabu-19-tahun.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hendrikus Hayu bin Petrus Tuba meninggalkan kursi pesakitan usai divonis 19 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hendrikus Hayu bin Petrus Tuba, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8/2015) siang, atas kepemilikan 948 gram narkotika jenis sabu. Terdakwa pun dijatuhi hukuman selama19 Tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan.

Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak, didampingi dua hakim anggota Syahrial Lubis dan Tiwik,‎ dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

"Sesuai fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Kepada terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata Sarah, membacakan amar putusannya.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan menyatakan terima. Sebab, putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang sidah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

"Terima‎, Yang Mulia," ujar Immanuel.

Sementara terdakwa menyampaikan masih pikir-pikir. Sebab, ia berdalih hanya membawa barang haram tersebut dari Batam ke Jakarta, bukan sebagai pemilik.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau (BNN Kepri) mengungkap peredaran gelap narkoba di Batam. Kasus tersebut merupakan upaya penyeludupan narkoba jenis shabu yang dilakukan melalui jalur udara oleh jaringan narkotika lintas negara. 

Dua orang tersangka berhasil diamankan satu orang warga Indonesia, HH dan MR warga negara Malaysia melalui controlled delivery di dua TKP, Batam dan Jakarta setelah narkoba masuk dari Malaysia, pada Selasa (16/12/2014). 

"Tiga orang tersangka masih dalam pengejaran (DPO). Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak 948 gram shabu," kata Kepala BNNP Kepri, Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan, Rabu (24/12/2014). 

Ia mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi pada Selasa (16/12/2014) lalu bahwa ada orang yang akan membawa narkoba jenis sabu ke Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Melalui informasi itu anggota berantas BNNP Kepri menyelusuri melalui Bandara Hang Nadim. 

Bekerja sama dengan Bea dan Cukai dan Ditpam BP Batam yang bertugas di mesin X-Ray bandara hang nadim agar mengondisikan barang yang dicurigai membawa narkoba tersebut agar diabaikan dan tidak ditangkap pada saat itu karena sedang dalam pengawasan. 

"Kemudian tersangka HH  ditangkap sebelum terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. Pada saat digeledah, didapati narkotika golongan I jenis shabu seberat 948 gram didalam tas koper yang dibungkus plastik hitam dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik Milo warna hijau berisikan shabu tersebut. Dan selanjutnya dilakukan controlled delivery," jelasnya. 

Di Jakarta tiga orang anggota BNNP Kepri menuju di tempat yang telah ditentukan yaitu di Hotel 7 Days. Di salah satu kamar hotel 1 orang warga Malaysia, MR yang rencananya akan menerima barang haram tersebut dari HH. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Batam guna penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pengembangan, pengakuan HH kesehariannya bekerja sebagai tekong TKI ilegal di Batam dan mengaku sudah dua kali menjadi kurir dengan iming-iming diberikan sejumlah uang oleh PG (DPO) setelah sampai di Jakarta. 

"Sebelum HH mendapat sabu tersebut dari MR yang juga nantinya ditemui di Jakarta, setelah itu sabu diberikan kepada PG (DPO) dan kemudian dari PG diberikan ke Mr X (DPO) yang bertugas mengantar dan meletakkan shabu di Bandara Hang Madim di tempat yang aman. Selanjutnya via SMS Mr X memberitahukan HH untuk membawa barang tersebut," jelasnya. 

MR mengaku dua kali melakukan aksi ini setelah ditawari AA (DPO) yang ia kenal didisktik untuk menjadi kurir dengan iming-iming 2000 Ringgit Malaysia setiap kali beraksi.

Para tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Editor: Dodo