Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal UU Darurat, Pemilik Senpi di Batam Dituntut 18 Bulan
Oleh : Gokli
Kamis | 13-08-2015 | 14:44 WIB
sidang-senpi.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ifan Saiful Nizam saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ifan Saiful Nizam bin Nizam Azmi, terdakwa kepemilikan senjata api jenis Revolver‎ dan empat butir selongsong peluru, dituntut selama 18 bulan penjara, dan dipotong selama berada dalam tahanan. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8/2015) siang.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes‎ Mondowaly, terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun‎".

"Meminta kepada Majelis Hakim, agar menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 1 Tahun, 6 bulan penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Johanes, membacakan amar tuntutannya.

Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, Sarah Loui Simanjuntak, didampingi dua hakim anggota Syahrial Lubis dan Tiwik, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

"Jadi bagaimana dengan tuntutan Jaksa, membuat pembelaan tertulis apa lisan," tanya Sarah, kepada terdakwa usai JPU membacakan tuntutannya.

Pada kesempatan itu, terdakwa pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman seringan-ringannya."Mohon diringankan hukumannya, Yang Mulia," ujar terdakwa.

Sidang ‎untuk pembacaan putusan pun ditunda sampai satu minggu. Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa.

"Sidang ditunda sampai Kamis (20/8/2015," kata Sarah, menutup sidang.

Editor: Dodo