Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reklamasi Pasca-Pertambangan Capai 424 Hektar
Oleh : charles/ sn
Senin | 18-07-2011 | 11:00 WIB
suryat1.Jpg Honda-Batam

Walikota Tanjung Pinang Suryatati A Manan. Foto: batamtoday/ charles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kota Tanjungpinang telah menyetor dana jaminan reklamasi sebesar Rp 15.268.013.334 kepada pemerintah. Dana tersebut sebagai jaminan pengelolaan lingkungan pasca penambangan.

Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh pemerintah kota, sampai saat ini telah dilakukan reklamasi terhadap 424 hektar lahan atau sekitar 50,18% dari total lahan IUP (izin usaha pertambangan) yang telah diproduksi.

“Dalam kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa aktivitas pertambangan di Kota Tanjungpinang juga telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara berupa royalti sebesar Rp 56.194.280.599 dan US$ 460.692,58 melalui pendekatan terhadap pihak perusahaan, sejak tahun 2008 sampai 2011. Pemegang IUP di Kota Tanjungpinang telah menyumbang bagi pembangunan daerah sebesar Rp 10.881.224.595 melalui Dana Sumbangan Pihak Ketiga," ujar Suryatati kepada pers di Tanjungpinang, Minggu (17/7/2011).

Selain itu, tercatat Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat yang telah disalurkan pihak perusahaan terhadap masyarakat terutama bagi masyarakat yang berdasarkan ketentuan termasuk dalam kategori terkena dampak, yaitu sebesar Rp 2.935.824.000 per bulan untuk 5.010 kepala keluarga.

Kabag Humas Pemerintah Kota Tanjungpinang Surjadi mengatakan, walikota berharap masyarakat yang memperoleh rezeki melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat disekitar lokasi tambang agar dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya untuk hal yang bermanfaat bagi kepentingan keluarga, serta berterima kasih kepada pihak perusahaan atas bentuk perhatian yang diberikan.