Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Sejoli Pemilik 11,7 Gram Sabu Ini Divonis 12 dan 10 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 13-08-2015 | 08:36 WIB
dua_sejoli_pemmilik_sabu_divonis.jpg Honda-Batam
Terdakwa Abdul Rahman dan Desy usai mendengarkan putusan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepasang kekasih yang menjadi terdakwa kepemilikan 11,7 gram sabu, divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri Batam. Abdul Rahman alias Kulez dan Desy Afriani, masing-masing dijatuhi hukuman 12 dan 10 tahun penjara.

Sidang putusan itu dibacakan Majelis Hakim, Budiman Sitorus, didampingi dua hakim anggota Juli dan Arif Hakim pada Rabu (12/8/2015) sore. Berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti dan secara sah diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa Abdul Rahman dijatuhi hukaman 12 tahun penjara, potong masa tahanan. Selain pidana kurungan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebanyak Rp5 miliar, dan jika denda tidak bisa dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan," kata Budiman, membacakan amar putusannya.

Sedangkan terdakwa Desy Afriani dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, potong masa tahanan. Terdakwa juga dihukum agar membayar denda sebesar Rp5 miliar, dan jika denda tidak bisa dibayar diganti dengan hukuman lima bulan penjara.

"Terdakwa, atas putusan ini, terima atau banding, atau pikir-pikir dulu," tanya Budiman, usai amar putusan dibacakan.

Kedua terdakwa tidak memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim. Mereka lebih memilih diam dan tertunduk lesu.

"Atas putusan ini, terdakwa dan JPU mempunyai waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Terima atau banding," ujar Budiman, mengakhiri sidang. (*)

Editor: Roelan