Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Erigana Terlihat Santai
Oleh : Gokli
Rabu | 12-08-2015 | 16:28 WIB
erigana-limpah.....jpg Honda-Batam
Erigana, eks Kabid Program Dinas Kesehatan (Dinkes), tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat-alat Kesehatan ( Alkes) Puskesmas se-Kota Batam saat dimintai keterangan oleh jaksa Zia Ulfattah.

BATAMTODAY.COM, Batam - Erigana, eks Kabid Program Dinas Kesehatan (Dinkes), tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat-alat Kesehatan ( Alkes) Puskesmas se-Kota Batam diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Rabu (12/8/2015) siang.

Penyerahan tersangka dan alat bukti merupakan pelimpahan tahap II dari penyidik Polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pantauan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Erigana dimintai keterangan oleh JPU Zia Ulfattah. Tersangka yang menggunakan kaos warna putih berkerah itu tampak santai memberikan‎ keterangan kepada JPU.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, tersangka juga didampingi Penasehat Hukumnya, Abdul Kadir. Menurutnya, kliennya itu dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 9, pasal 18‎ Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 55 KUHP.

"Pelimpahan sekitar pukul 14.00 WIB tadi. ‎Sekarang masih dimintai keterangan sama JPU," kata dia, yang ditemui di ruang tunggu Pidana Khusus.

Abdul Kadir juga menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui berapa nilai kerugian Negara dari dugaan korupsi Alkes yang menyeret kliennya itu. Hanya saja, sambung dia, mereka mendorong agar kliennya bersikap koperatif.

"Nanti pembuktiannya dalam persidangan, kita tunggu saja," ujar dia.

‎Sampai pukul 15.10 WIB, keterangan dari Kasi Pidsus, Tengku Firdaus terkait pelimpahan tahap II ini belum didapat. Upaya konfirmasi masi terus dilakukan.

Editor: Dodo