Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Alkes, Polisi Limpahkan Erigana ke Kejaksaan Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 12-08-2015 | 14:44 WIB
erigana-limaph.jpg Honda-Batam
Tersangka Erigana saat digiring ke kendaraan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melalui proses cukup lama dan berkas beberapa kali dikembalikan kejaksaan pada polisi karena dianggap belum lengkap, akhirnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan sudah P21 dan masuk tahap II.

"Proses yang kita lalui cukup panjang. Sekarang kita sudah dapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Batam untuk berkasnya menjadi P21. Hari ini, Rabu (12/8/2015), masuk tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, saat menggiring satu tersangka ke dalam mobil untuk dibawa ke kejaksaan.

Dijelaskan Yoga, satu tersangka yang telah ditetapkan merupakan pegawai negeri di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Batam, yakni Erigana yang sebelumnya sudah ditahan di Mapolresta Barelang.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi ini adalah Rp 383 juta lebih. Tersangka dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo Pasal 55 KUHPidana," jelas Yoga.

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pemberkasan terhadap satu pelaku lainnya berinisial S dan baru masuk tahap I. S saat ini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Kepolisian Daerah Lampung.

"Satu pelaku lainnya berinisial ND, juga sedang dilakukan pemberkasan dan baru naik tingkat dari lidik menjadi sidik. Namun kita belum masuk ke tahap I," pungkasnya.

Pantauan, Erigana mengenakan baju kaos berkrah warna putih dan celana kain digiring keluar dari ruang Unit III Sat Reskrim Polresta Barelang. Mengenakan kacamata, ia digiring menuju mobil untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam.

Editor: Dodo