Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diringkus Polisi, Pengedar Narkoba Ini Nekat Jual Sabu di Tempat Ibadah
Oleh : Hadli
Rabu | 12-08-2015 | 14:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada-ada saja modus para pelaku pengedar narkotika saat ini. Seperti yang dilakukan Wahyu Setiadi alias Adi (38) yang menjual sabu di sebuah tempat ibadah di Seraya, Kecamatan Batu Ampar dan kemudian diringkus oleh Polisi. 

Tersangka asal Sumut, warga ruli Kampung Seraya bawah ditangkap pada Rabu, 5 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, beserta barang bukti I unit HP Nokia 105, kantong plastik bening, uang tunai Rp 200 ribu, satu unit timbangan digital serta sabu seberat 0,32 gram. 

"Barang bukti yang diamankan dari TKP dan penggeledahan dirumahnya," ujar Kasibdit I Ditres Narkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Moch Soleh, Rabu (12/8/2015). 

Dari hasil penyidikan, pengangguran ini mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Kuntet. Dari pengakuan tersebut, hasil pengembangan tidak berhasil menemukan orang yang disebut tersangka. 

"Kuntet saat ini masih kami selidiki keberadannya (DPO) untuk membongkar sindikat perearan narkoba yang sudah masuk dikalangan masyarakat sekitar," kata Soleh kembali. 

Adi dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Selain penggerebekan pengedar narkoba di rumah ibadah, juga telah dilakukan penangkapan pengedar narkotika lainnya di hari yang sama, Rabu, 5 Agustus 2015. Khairul Rizal alias Ijal ditangkap di salah satu kamar kos-kosan komplek Bida Tering, Melcem Kecamatan Batu Ampar sekitar pukul 10.00 WIB. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu kotak warna hitam berisikan satu buah kotak kecil merek Mascotte, dua lembar kertas warna coklat serta 11 bungkus daun ganja yang dibungkus dengan plastik bening sebesar 14,06 gram. Satu tas sandang hitam yang juga berisikan satu bungus daun ganja seberat 1,70 gram, serta satu unit HP. 

"Tersangka ditangkap dikamar kosan tanpa perlawanan. Ijal mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Bang Abe yang berada di Bengkong Laut ," tutur Soleh. 

Tersangka lainnya yang berhasil ditangkap sebagai pengedar ganja kering bernama Abu Bakar Sidik alias Abe di Kavling Sungai Nayon, Sadai, Bengkong sekitar pukul 17.15 WIB. 

Dari penggerebekan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 23,1 gram dari tempat penyimpanan atau bungkusan yang berbeda serta satu unit HP Nokia 307 satu buah timbangan digital warna hitam yang berada di ruang tamu. 

"Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang saudari yang biasa dipanggil Amak (DPO) di daerah SP Plaza Batuaji," ungkap Soleh. 

Kepada kedua tersangka pengedar Narkotika jenis daun ganja kering ini diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Editor: Dodo