Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Taw Wa Ju Ditetapkan Tersangka Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tanjunguban
Oleh : Harjo
Rabu | 12-08-2015 | 12:57 WIB
segel-gudang-gas-uban.jpg Honda-Batam
GUDANG TOKO INTI SURYA DI TANJUNGUBAN YANG MENGOPLOS GAS SUBSIDI SAAT DIGEREBEK SATUAN RESKRIM POLRES BINTAN.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan yang menyegel sebuah gudang milik Toko Inti Surya di Tanjunguban lantaran ditengarai mengoplos gas bersubsidi untuk kebutuhan masyarakat Bintan dan Tanjungpinang, akhirnya menetapkan Taw Wa Ju selaku pemilik toko sebagai tersangka.

"Kita sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pengoplos elpiji bersubsidi 3 kg karena dalam proses pemeriksaan saksi didapati memang Taw Wa Ju yang berperan memerintahkan pekerjanya untuk mengoplos gas bersubsidi tersebut," ungkap Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bintan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (12/8/2015).

Andri menjelaskan terkait kasus pengoplosan gas bersubsidi ini, penyidik Satreskrim juga masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, terutama keterlibatan pihak lain dalam jual beli plastik segel yang digunakan pada aktivitas ilegal tersebut.

Sebagaimana diketahui, gudang milik gudang milik Roslan alias A Heng dan Taw Wa Iju, di Pasar Baru Tanjunguban itu disegel pada Kamis (16/7/2015) lalu.

"Terungkapnya adanya praktek pengoplosan gas bersubsidi tersebut, setelah sebelumnya banyak keluhan masyarakat yang mengalami kelangkaan gas di wilayah Bintan Utara dan Serikuala Lobam. Gas bersubsidi dari tabung 3 kilogram itu dioplos ke tabung ukuran 50 kilogram," kata Andri, Selasa (21/7/2015).

Sementara, Ju Heng (41) karyawan gudang tersebut mengakui kalau pengoplosan gas tersebut sudah dilakuan di gudang milik bosnya sudah berjalan lebih dari 3 bulan lalu.

Modusnya pemilik toko memerintahkan karyawannya membeli tabung gas 3 kg di sejumlah agen dan pengecer selanjutnya isinya dipindahkan ke tabung gas 50 kilogram.

"Kita hanya karyawan dan apa diperintahkan oleh bos, itu yang kita lakukan. Selain memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi kita juga memanfaatkan segel yang memang diperintahkan oleh bos agar tabung tersebut terkesan memang asli atau sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Gas dari hasil pengoplosan tersebut, Toko Inti Surya menjualnya ke sejumlah wilayah di Bintan Utara hingga Bintan Timur dan Tanjungpinang. Segel yang tersebut dari plastik tersebut terdiri dua warna yakni warna putih untuk pemasaran di luar Bintan, sementara untuk segel plastik warna biru untuk penjualan khusus di wilayah Bintan.

Sejumlah barang bukti tabung gas ukuran 50 kg dan 3 kg, satu unit mesin yang digunakan untuk memindahkan isi gas, satu unit truk, segel terbuat dari plastik berwarna putih dan hijau, serta sejumlah bekas segel yang sudah ditukar bersama beberapa karyawan kini diamankan di Mapolres Bintan. 

Editor: Dodo