Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Main Judi di Dormitori, Lima Karyawan Ria Bintan Lagoi Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Rabu | 12-08-2015 | 12:28 WIB
judi-remi-dormitori.jpg Honda-Batam
Para pemain judi di dormitori Ria Bintan kebingungan saat digerebek polisi. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Lima orang karyawan Ria Bintan di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL), ditangkap anggota Satreskrim Polres Bintan, saat berjudi di dormitori perusahaan tersebut, di Jalan Perigiraja Site A.11, Kawasan Wisata Lagoi, Desa Sebonglagoi, Kecamatan Teluksebong, Bintan, Senin (10/8/2015) malam.

Lima karyawan yang ditangkap itu, diantaranya Jamaluddin tambunan alias Udin (38) warga Kampung Harapan RT 03/04 Kelurahan Sebungpereh, Budiyanto (43)  warga Perumahan Telagasurya Tanjunguban, Sukarman (43) warga Perumahan Sijori Indah Bintan, Desmizon alias Jon (53) warga Perumahan Taman Permata Indah Tanjunguban dan Yunan Safrizal (36) warga Kampung Raya Tanjunguban.

"Kita sudah beberapa hari terakhir mendapatkan laporan kalau di dormitori Ria Bintan sering dijadikan tempat judi. Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar ada permainan judi di dormitori tersebut," ungkap Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (12/8/2015).

Andri menjelaskan, selain mengamankan kelima tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 458 ribu dan 2 pasang kartu remi warna biru dan merah dari lokasi.

Kelima pemain judi jenis remi yang sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bintan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. 

Editor: Dodo