Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Hamdani Dihukum 12 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 11-08-2015 | 21:27 WIB
hamdani pencabul.jpg Honda-Batam
Hamdani usai menjalani sidang putusan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hamdani bin Abdullah, terdakwa tindak pidana asusila yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyetubuhi CN, anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Sidang putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus, didampingi dua hakim anggota, Juli dan Alfian. Dalam amar putusan itu, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti dan secara sah diyakini bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai fakta-fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang mana unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi," kata Budiman, membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/8/2015) sore.

Lainnya, sambung Budiman, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Sehingga, kepada terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar. Apabila denda tidak bisa dibayar, akan diganti hukuman selama enam bulan kurungan," tegas Budiman.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Demikian halnya dengan JPU.

Diberitakan sebelumnya, Hamdani (43), terdakwa pidana pencabulan anak, menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (23/6/2015) sore. Dalam persidangan itu, ia mengakui telah mencabuli putri kandungnya sendiri selama dua tahun.

Pria pekerja serabutan itu mencabuli putrinya, CN (13), sejak duduk di bangku kelas V SD. Perbuatan terdakwa terungkap setelah CN, yang saat ini duduk di bangku SMP, melaporkannya ke polisi.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal tersebut, terdakwa terancam dipenjara selama 15 tahun.

Dikatakan JPU, awalnya terdakwa memberikan keterangan yang berbelat-belit. Tetapi, setelah saksi diperiksa, terdakwa pun akhirnya mengakui perbuatannya, di mana pencabulan itu terjadi saat ibu korban tidak di rumah.

"Hukuman terhadap terdakwa bisa ditambah sepertiga dari hukuman maksimal, karena terdakwa merupakan ayah kandung korban," kata jaksa penuntut.

Sementara penasehat hukum (PH) terdakwa, Yulmia Makawekes, menyampaikan awalnya terdakwa tidak mengakui. Tetapi, dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi, terdawa akhirnya mengaku telah menyetubuhi korban.

"Tadi terdakwa sudah mengakui perbuatannya," ujar Yulmina. (*)

Editor: Roelan