Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Barang Perusahaan, Sales PT Sukanda Djaya Dihadapkan ke Pengadilan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 11-08-2015 | 21:10 WIB
sidang-sukanda.jpg Honda-Batam
Sidang kasus penggelapan barang milik PT Sukanda Djaya, di Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad Saori, Sales Marketing PT Sukanda Djaya, Batam disidangkan Pengadilan Negeri Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan penggelapan penggelapan atau pencurian barang dengan kerugian mencapai Rp 117 juta.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Budiman Sitorus pada Selasa (11/8/2015) menghadirkan saksi Iis, bagian HRD perusahaan tersebut. Kepada majelis hakim saksi mengatakan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja bergerak di bidang distributor makanan dan minuman.

Terdakwa yang bekerja di bagian wales barang pada mendapat order pesanan mentega sebanyak 840 kaleng dan dilaporkan ke bagian admin perusahaan. Tapi yang disetujui hanya sebanyak 600 kaleng saja.

"Tapi pas dilaporkan ke bagian gudang terdakwa tetap mengorder sebanyak 840 kaleng. Dokumen yang dikeluarkan untuk 600 kaleng tidak dilaporkan ke bagian gudang," kata Iis.

Nah, akibat perbuatan terdakwa, pihak perusahaan telah mengalami kerugian mencapai Rp 117 juta.

"Kerugian perusahaan mencapai Rp 117 juta. Aksi kejahatan tersebut diketahui pihak perusahaan saat melakukan audit keuangan per triwulan. Karena ada selisih barang keluar dengan uang pembayaran," terangnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menyampaikan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Zulna agar di sidang selanjutnya dihadirkan pihak pemesan barang tersebut.

"Agar lebih jelas agar JPU menghadirkan pihak pembeli ke persidangan," kata Budiman mengakhiri persidangan.

Diketahui, terdakwa sempat melarikan diri ke Medan. Pada Jumat (8/5/2015) ia ditangkap oleh anggota Polsek Binjai Timur, Sumatera Utara setelah berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota tempat pihak perusahaan membuat laporan polisi (LP).

Editor: Dodo