Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli Ponsel Senilai Rp 7 Miliar Pakai Cek Kosong, Tiga Pria Ini Didakwa Pasal Penggelapan
Oleh : Gokli
Selasa | 11-08-2015 | 20:48 WIB
sidang-penipuan-ponsel.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa pengelapan uang dengan modus cek kosong usai menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa masing-masing Yongki Yudhi Aprilianto alias Revan Wijaya alias Roni, Susanto Liem alias Ahmad Saifudin alias Sau Kun alias Acin dan Fedi Chandra alias Samuel Antonius alias Acong, yang melakukan penipuan dengan cek kosong senilai Rp 7 miliar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/8/2015) sore.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan mendakwa ketiganya melakukan tindak pidana pengelapan, yang diatur dalam pasal ‎378 KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 480 ke-1 KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penggelapan yang dilakukan ketiga terdakwa dengan cara membeli ponsel dari beberapa toko menggunakan cek kosong.

"Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian," kata dia, membacakan dakwaannya.

Sidang perkara pidana pengelapan tersebut dipimpin Majelis Hakim Budiman Sitorus, didampingi dua hakim anggota Juli dan Alfian. Ketiga terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan mengaku akan menjalani persidangan tersebut tanpa didampingi penasehat hukum.

Usai pembacaan dakwaan, sidang tersebut langsung ditunda sampai satu minggu. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, penggelapan uang pembelian ponsel Rp 7 miliar, ternyata dilakukan oleh lima orang pelaku. Setelah dibekuk Acong alias Feby Chandra, karyawan konter Satelit Cellular, polisi berhasil mengamankan empat orang lainnya.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, lima orang tersebut diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban. "Anggota langsung melakukan pengembangan dan mengamankan kelima orang itu," kata Asep, Kamis (4/6/2015).

Dari lima orang itu, termasuk pemilik konter Satelit Celular, Yongki. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di di Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang.

Dijelaskan Asep, para pelaku ini bemodus membeli berbagai merek ponsel dari korban secara grosir menggunakan pembayaran berbentuk cek kosong.

"Ketahuannya saat korban mencoba mencairkan cek yang diberikan. Ternyata cek itu kosong. Korbannya lebih dari satu orang. Tapi yang melapor hanya satu korban," tambahnya.

Sebelumnya, Acong alias Feby Chandra, karyawan konter ponsel Satelit Cellular di lantai dua Lucky Plaza, diamankan petugas kepolisian. Diduga ia bersama pemilik konter bernama Yongki, telah menggelapkan uang pembelian ponsel dari lima toko grosir ponsel, Rabu (3/6/2015).

Informsi yang didapat di lapangan, nilai uang yang digelapkan mencapai Rp 7 miliar. Modusnya, berbagai merek ponsel dibeli dari lima toko grosir ponsel itu dengan pembayaran berbentuk cek. Namun saat dicairkan, cek yang diberikan ternyata kosong.

Lima toko grosir itu yang menjadi korban diketahui bernama PT Fokus Digiselindo Utama, PT Takindo Indonesia, GH Shop, Hub Center dan Yap Brother.

Editor: Dodo