Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Pembuat Ijazah‎ Palsu Diadili di PN Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 11-08-2015 | 19:47 WIB
sidang-ijazah-palsu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ramli Sarabiti saat menjalani persidangan di PN Batam dalam kasus pembuatan ijazah palsu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pria terdakwa pemalsuan surat, masing-masing Muhammad Ramli Sarabiti dan Indra Budiman bin Muhammad Nurung diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/8/2015) sore.

Kedua terdakwa yang diadili secara terpisah tersebut didakwa bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 264 ayat (1) atau kedua pasal 263 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Andi Akbar,‎ dalam dakwaannya menyampaikan terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuat surat berupa pembuatan ijazah palsu yang dijual kepada orang lain. Masing-masing terdakwa, mendapat keuntungan dari penjualan ijazah palsu tersebut.

Terdakwa Muhammad Ramli Sarabiti, yang didakwa dihadapan Majelis Hakim Syahrial Lubis dan ‎Vera Simanjuntak disebut sudah berulang kali melakukan pemalsuan Ijazah. Terdakwa ditangkap saat melakukan transaksi penjualan ijazah dan nilai Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang palsu terhadap seorang saksi bernama Steven di sekitar Kepri Mall.

Ijazah dan nilai‎ Ujian Nasional palsu tersebut, lanjutnya dijual terdakwa kepada saksi Steven dengan harga Rp 400 ribu. Ijazah dan Nilai Ujian Nasional itu dibuat atau dicetak sendiri oleh terdakwa menggunakan komputer.

"Modus yang digunakan kedua terdakwa itu hampir sama. Muhammad Ramli Sarabiti membuat iklan di internet pembuatan ijazah palsu. Sementara terdakwa Indra Budiman membuat penawaran melalui media sosial," jelas Andi Akbar, usai sidang pembacaan dakwaan.

Sementara itu, terdakwa Indra Budiman didakwa dihadapan Majelis Hakim Budiman Sitorus, didampingi dua hakim anggota Arif Hakim dan Juli. Setelah pembacaan dakwaan, sidang langsung ditunda sampai minggu depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan, hari Selasa (18/8/2015)," kata Budiman Sitorus, menutup sidang perkara pemalsuan surat tersebut.

Editor: Dodo