Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPBE Punggur Diduga Kurangi Takaran Elpiji 3 Kg
Oleh : Hadli
Selasa | 11-08-2015 | 08:53 WIB
ilustrasi_gas_3_kilo.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi masih menelisik dugaan tindak pidana khusus di lingkungan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Tegalapunggur. Diduga, PT Global Citra Surya Gas sebagai pengelola elpiji 3 kilogram di SPBE tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena takarannya tak sesuai.

"Kasusnya masih dalam lidik. Dugaannya tentang pelanggan perlindungan konsumen," ujar Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf, di Mapolda Kepri, Senin (10/8/2015).

Laporan tentang pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 terhadap SPBE Punggur itu sendiri telah masuk ke Polda Kepri pada awal Agustus lalu dengan nomor 315. "Isi elpiji 3 kilogram tak sesuai dengan takaran," jelas Helmi.

Sejumlah karyawan hingga petinggi PT Global Citra Surya Gas pun telah menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 6 Agustus 2015 lalu. Satu per satu pihsk yang berhubungan dengan SPBE Telagapunggur diperiksa oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Dalam waktu dekat akan gelar perkara (kesimpulan penyelidikan)," tutup Helmi yang diaminkan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Yos Guntur.

Laporan dugaan kerugian konsumen tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Isi tabung gas yang diperoleh seharga Rp15 ribu tidak sesuai dengan takaran.

Aktivitas pengurangan isi elpiji yang disuplai PT Global Citra Surya Gas sebagai satu dari dua distributor "si melon" di Batam itu diduga sudah berlangsung lama.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tengah memeriksa sejumlah karyawan dan pimpinan SPBE Telagapunggur di Batam. Diduga, SPBE khusus liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram itu melakukan penyimpangan hingga menyebabkan kerugian konsumen.

(Baca: Diduga Rugikan Konsumen, Polda Kepri Periksa Karyawan dan Petinggi SPBE Punggur). (*)

Editor: Roelan