Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengojek di Batam Ini Diadili karena Miliki 0,6 Gram Sabu
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 11-08-2015 | 08:17 WIB
pengojek_sabu.jpg Honda-Batam
Syukri alias Kri bin Husein, pengojek yang menjadi terdakwa kepemilikan 0,6 gram sabu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Syukri alias Kri bin Husein, terdakwa pidana narkotika, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/8/2015) sore. Pria yang berprofesi sebagai pengojek di daerah Seraya itu didakwa pasal 114  ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bani Ginting, sekitar April 2015 terdakwa ditangkap polisi karena memiliki 0,6 gram sabu. Barang haram itu diketahui sebagian akan diperdagangkan kepada orang lain, dan sebahagian lagi akan dikonsumsi sendiri.

Sabu yang dikemas dalam satu paket plastik transparan itu, lanjut Bani dalam dakwaannya, didapat terdakwa satu hari sebelumnya dari seorang bernama Anwar (DPO) di Kampung Aceh, Mukakuning. Terdakwa membeli sabu tersebut karena dipesan seorang bernama Ahuat (DPO) dengan menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.

"Terdakwa mendapat upah Rp100 ribu, sisanya digunakan membeli sabu dari Anwar," kata Bani, membacakan dakwaannya.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Cahyono, didampingi dua hakim anggota, Alfian dan Vera langsung, memberondong terdakwa dengan pertanyaan. Namun terdakwa mengakui sabu itu akan dikonsumsi sendiri.

"Sabu itu akan saya gunakan sendiri, bukan untuk dijual," dalih terdakwa, saat majelis hakim mempertanyakan apakah sabu itu akan dijual kembali atau digunakan untuk apa.

Karena terdakwa mengaku akan menggunakan sendiri, majelis hakim kembali mempertanyakan sudah berapa kali menggunakan sabu sebelum tertangkap polisi. Menurut pengakuan terdakwa, sebelum tertangkap dia baru dua kali mengkonsumsi sabu.

"Saudara kerja apa sehingga harus pakai sabu? Apakah saudara punya ketergantungan dan punya izin untuk menggunakan sabu?" tanya Hakim Vera.

"Saya tukang ojek di daerah Seraya, Yang Mulia. Belum ada izin, baru dua kali menggunakan sabu," jawab terdakwa.

Mendengar jawaban terdakwa, Hakim Vera langsung berang. Ia lantas mempertanyakan penghasilan terdakwa setiap harinya dan seperti apa tanggung jawabnya kepada keluarga.

"Pendapatan saudara sebagai tukang ojek berapa banyak? Apakah saudara tidak memiliki keluarga yang harus saudara nafkahi?" serang Hakim Vera, kesal.

Mendengar pertanyaan ini, terdakwa pun langsung tertunduk seperti menyesali perbuatannya. Dengan nada pelan dia menjawab penghasilan dia sebagai tukang ojek per hari mencapai Rp300 ribu.

"Hanya Rp300 ribu saja, Yang Mulia," ujar terdakwa.

Setelah mendengar keterangan terdakwa yang pada intinya mengakui perbuatannya, majelis hakim langsung menunda sidang. Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang ditunda sampai Rabu (19/8/2015)," kata Cahyono, menutup sidang. (*)

Editor: Roelan