Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pejabat PU Ditahan Kejaksaan, Sani Persilakan Ditindak Kalau Memang Salah
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 10-08-2015 | 19:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Muhammad Sani menyatakan, mempersilahkan aparat penegak hukum melakukan penindakan dan dia sebagai Gubernur tidak akan melakukan intervensi. 

Hal ini disampaikan Sani saat dikonfirmasi terkait adanya pejabat PU Kepri ditahan dan ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan tanggul di Teluk Radang, Kundur, Kabupaten Karimun.

"Kalau memang salah, ya sudah. Aparat hukum silakan tindak, dan saya tidak akan mengintervensi penyidikan yang dilakukan," kata Sani usai mengikuti Paripurna di Kantor DPRD Dompak, Senin (10/8/2015). 

Ditanya mengenai kondite tersangka Pur yang sebelumnya bermasalah dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan I Dompak, tetapi masih diberikan jabatan sebagai Kabid Cipta Karya, Sani menimpali, setiap orang itu, tidak semuanya sempurna. Dan jika dia mau memperbaiki pekerjaanya tentu hal itu menjadi pertimbangan dalam mengemban tugas dan jabatan yang diberikan. 

Terkait dengan pemberian bantuaan hukum terhadap tersangka Pur, Sani mengatakan, Pemerintah akan mengkaji dan menanyakan pada Biro Hukum Provinsi Kepri.

"‎Nanti akan saya tanya pada Tim Biro Hukum Kepri, tetapi biasanya, sesuai dengan aturan, PNS yang tersandung permasalahan hukum sebagaimana yang dialami salah seorang PNS ini, memiliki hak didampingi. Kita memiliki tim hukum yang ditangani oleh Biro Hukum Kepri. Sehingga, bila ada pejabat atau PNS terlibat masalah hukum akan ditangani," kata Sani lagi.

Selain itu, koordinasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri dengan Kejaksaan dalam mengawal dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan, berbeda dengan penindakan yang dilakukan. Sehingga jalinan koordinasi, dalam hal pendampingan, sama sekali tidak berkaitan dengan penegakan yang dilakukan.

Editor: Dodo