Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibekuk Aparat Polsek Batam Kota

Sopir Metrotrans Ini Nyaris Perkosa dan Peras Uang Penumpang Rp 300 Ribu
Oleh : Romi Chandra
Senin | 10-08-2015 | 13:45 WIB
sopir-cabul.jpg Honda-Batam
RS dan Metrotrans yang dikendarainya ditahan di Mapolsek Batam Kota atas tuduhan percobaan pemerkosaan dan pemerasan terhadap penumpang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang sopir angkutan kota (angkot) kuning jurusan Bengkong-Panbil, berinisial RS, dibekuk jajaran Polsek Batam Kota. Ia ditetapkan menjadi tersangka karena memeras salah satu penumpang berinisial AN di pinggir jalan dalam Perumahan Anggrek Sari, Batam Kota, Minggu (9/8/2015) pagi.

RS dibekuk di dekat halte depan Panbil Mall berikut angkot yang dikendarainya, empat jam setelah menjalankan aksinya, dan langsung digiring ke Mapolsek Batam Kota. "Tersangka diamankan karena terbukti melakukan pemerasan pada korban yang baru pulang olahraga pagi di Engku Putri," kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Arief Budi Purnomo, saat ekspose, Senin (10/8/2015).

Dijelaskan Arief, kejadian berawal saat korban naik metrotrans yang dibawa tersangka di dekat Mega Mall, Batam Center dan berniat mau pulang ke Perumahan Anggrek Sari. Tersangka kemudian melaju melalui rute Simpang KDA dan berhenti di Markas Pemadam Kebakaran Mukakuning.

Pelaku kemudian menyuruh korban pindah duduk ke bangku belakang, yang sebelumnya ia duduk di bangku sebelah sopir. "Tersangka hanya membawa penumpang satu orang, yakni korban sendiri," ujarnya.

Korban yang curiga, kemudian berteriak meminta tolong. Tersangka akhirnya ikut turun dan menarik korban ke dalam mobil sambil memukul kepala korban dua kali. Ia juga berniat memperkosa korban. Namun korban terus berontak.

"Akhirnya korban menawarkan pelaku untuk mengambil semua barang miliknya, asalkan tidak diperkosa. Pelaku kemudian tergiur dan meminta uang korban. Namun karena tidak membawa uang, sehingga mereka menuju daerah rumah korban di Anggrek Sari. Setiba di rumah, barulah korban memberikan uang sebanyak Rp300 ribu," terang Arief.

Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan dan anggotanya langsung melakukan pengejaran. "Sesuai ciri-ciri kendaraan dan memastikan wajahnya pada korban, pelaku berhasil dibekuk di halte depan Panbil Mall hari itu juga. Angkotnya juga ikut kita amankan beserta uang yang diberikan korban. Ia dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara," pungkas Arief.

Sementara RS mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Aksi nekatnya tersebut karen terbawa nafsu melihat tubuh dan wajah korban yang berparas cantik. Ditambah dalam kendaraan itu hanya ada mereka berdua. "Saya khilaf, mas. Saya baru kali ini seperti ini," jawabnya singkat.

Editor: Dodo