Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Mau Disebut Korupsi Dana Hibah Sendiri

Novianto Ropita Sebut Rp 230 Juta Dana Pencetakan Buku Sudah Dicairkan Kelima Komisioner KPU
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 08-08-2015 | 14:57 WIB
sidang-korupsi-kpu-kepri (1).jpg Honda-Batam
MANTAN KOMISIONER KPU KEPRI KETIKA MENJADI SAKSI SIDANG KORUPSI DANA HIBAH TAHUN 2010. (FOTO: CHARLES SITOMPUL/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Novianto Ropita, mantan bendahara KPU Kepri pada 2010, membantah keterangan lima mantan Komisioner KPU Kepri, yang menyatakan dari Rp 230 juta dana pencetakan Buku Pelaksanaan Pilkada hanya Rp 150 juta yang mereka gunakan. Begitu juga dana yang diterima sudah dikembalikan berdasarkan pemotongan honor dan dana kehormatan. 

"‎Tidak benar yang mulia, semua anggaran proyek pengadaan buku itu sudah seluruhnya saya serahkan kepada komisioner KPU dengan besaran anggaran sesuai pagu dana proyek pencetakan buku Pilkada KPU 2010 sebesar Rp 230 juta," kata Novianto kepada majelis hakim yang diketuai Dame Parulian SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (7/8/2015). 

Dari jawaban itu, lima komisioner KPU, juga membela diri jika dari Rp 230 juta itu baru Rp 150 juta yang mereka terima, dan diakui memang tidak jadi digunakan untuk mencetak buku karena pada saat itu masa pelaksanaan Pilkada sudah selesai. 

"‎Memang ada alokasi dana kegiatan untuk pencetakan buku, tetapi dari total Rp 230 juta baru Rp 150 juta yang kami terima, dan saya memang dapat Rp 70 juta. Dan dana itu juga sudah saya gunakan untuk transportasi dan akomodasi ketika berangkat ke Jakarta untuk mengurus gugatan pasangan calon pada saat itu," kata Den Yealta, mantan Komisioner KPU Kepri. 

Sementara empat mantan komisioner KPU lainnya juga mengakui masing-masing menerima Rp 20 juta dari Rp 150 juta, dana awal pencetakan buku yang akhirnya tidak jadi dilaksanakan tersebut. 

Sedangkan mengenai penggunaanya, empat mantan anggota KPU, Tibrani, Ferry Manalu, Razaki Persada dan Magsaisai, mengaku lupa dan selanjutnya telah dikembalikan, melalui pemotongan honor serta uang kehormatan anggota KPU. 

Sebagaimana diketahui, Rp 150 juta dana yang diterima kelima mantan Komisioner KPU Kepri, merupakan bagian dari Rp 230 juta alokasi kegiatan pencetakan buku pelaksanaan Pemilukada Kepri 2010. 

Dan dari Rp 230 juta dana pencetakan buku yang laporannya tidak jelas ini, juga menjadi bagian dari keseluruhan kerugiaan negara sebesar Rp 320 Juta atas kegiatan fiktif dan tidak dapat dipertangungjawabkan mantan Bendahara KPU Kepri, terdakwa Novianto Ropita. 

Ketidakterusterangan kelima mantan Komisioner KPU Kepri 2010 ini sempat membuat ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH dan dua majelis haim lainnya berang. Terlebih ketika diminta, apa bukti pengembalian dan berupa honor apa yang dipotong, kelima mantan Komisioner KPU ini tidak dapat menunjukan dengan alasan lupa. 

"Jadi apa bukti pertanggungjawaban, dan pengembalian yang saudara-saudara lakukan, kalau disetor kapan dan apa bukti pemotongannya, karena terdakwa Novianto Ropita mengaku jika dana tersebut tidak pernah dikembalikan?," tanya Dame hingga membuat kelima saksi, hanya terdiam, sambil berpangku tangan. 

Bahkan hingga akhir sidang, Majelis Hakim dan JPU yang berusaha menunjukan hasil audit BPK atas penggunaan dana tersebut, kelima mantan komisioner ini, tidak dapat menjawab dan mempertanggungjawabkan Rp 150 juta dana yang digunakan.

Sidang akan kembali dilaksanakan, majelis hakim pada pekan mendatang dengan agenda memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi lainnya. 

Editor: Dodo