Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Korupsi Tersangka Erigana P-21, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tahap II
Oleh : Gokli
Sabtu | 08-08-2015 | 11:01 WIB
kasi pidsus tengku firdaus.jpg Honda-Batam
Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas‎ perkara korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) untuk 16 Puskesmas se-Kota Batam dengan tersangka Erigana, eks Kabid Program Dinkes Batam, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Setelah pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polisi, perkara tersebut segera disidangkan. "Berkas Erigana sudah P-21. Pekan depan pelimpahan tahap II," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus, Sabtu (8/8/2015) siang.

Selain Erigana, dalam perkara yang sama penyidik Polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni S sebagai sub-kontraktor pengadaan alkes dan Eu sebagai kontraktor pemenang tender atau lelang.

Berkas tersangka S, sambung Kasi Pidsus, belum lengkap dan dikembalikan lagi kepada penyidik (P-19), sementara berkas tersangka Eu belum sampai ke tangan jaksa. "Berkas tersangka S masih P-19 dan tersangka Eu belum ada masuk," tegas Tengku Firdaus.

Belum lama ini, Tengku Firdaus menyampaikan pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polisi untuk tersangka S dan Eu‎. Sampai saat ini, berkas kedua tersangka itu belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Kalau kelamaan, akan kita tagih," kata Tengku Firdaus, saat itu.

Editor: Dodo