Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar

Berkas Obos Sudah P-21, Punya Abdul Aziz dan Ilham Masih Ditelaah Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 08-08-2015 | 08:55 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas pemeriksaan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah dari APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan tersangka Abdul Aziz dan Bima hingga saat ini masih diteliti jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepri. Sementara berkas perkara yang sama dengan tersangka Obos telah dinyatakan lengkap (P-21)

"BAP denan tersangka Abdul Aziz dan Bima Ilham saat ini masih ditelaah JPU setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke Polda Kepri dengan petunjuk (P-18)," kata Ali Razab Lubis SH, Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri.

Jika berkas Aziz dan Ilham lengkap (P-21), imbuh Ali, pihak kejaksaan akan meminta kepada penyidik agar segera dilakukan ke tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka-red).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direskrimsus Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Provinsi Kepri yang merugikan keuangan negara Rp1,5 miliar. Dari nilai total kerugiaan itu, dana yang seharusnya diperuntukan untuk UKM tahu tempe Rp700 juta, pembangunan masjid Rp400 juta dan Rp400 juta untuk pembagunan TK Baitur Rozaq itu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Bahkan laporan pertangungjawaban secara riil dari penggunaan dana bansos ini tidak dilaporkan dengan bukti-bukti. (*)

Editor: Roelan