Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terungkap di Persidangan, Lima Mantan Komisioner KPU Kepri Nikmati Duit Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 08-08-2015 | 08:00 WIB
sidang-korupsi-kpu-kepri.jpg Honda-Batam
Mantan komisioner KPU Kepri ketika menjadi saksi sidang korupsi dana hibah tahun 2010. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Duit kerugian negara dari korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2010 sebesar Rp 320 juta diduga sebagiannya mengalir ke kantong lima komisioner. Total dana yang diterima kelima komisioner KPU Kepri sebesar Rp 150 juta untuk kegiatan pencetakan buku pelaksanan Pilkada Kepri tahun 2010.

Dari total dana tersebut, Ketua KPU Kepri (saat itu), Den Yealta, memperoleh dana Rp 70 juta, Tibrani Rp 20 juta, Feri Manalu Rp 20 juta, Razaki Persada Rp 20 juta, dan Magsaisai Rp 20 Juta.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dua terdakwa korupsi dana hibah KPU Kepri 2010, Said Agil dan Novianto Ropita, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (7/8/2015). Pada sidang kali ini, kelima mantan komisioner KPU dihadirkan sebagai saksi.


Ketua Majelis Hakim Dameparulian SH, meminta Den Yealta menjelaskan bagaimana mekanisme penggunaan dana dan pengucuran dana dalam membiayai setiap kegiatan yang dilaksanakan KPU Kepri dalam pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 lalu. Den menjelaskan dengan santai.

Namun ketika ditanya mengenai pertanggungjawaban dana Rp 230 juta sebagaimana menjadi nilai kerugian berdasarkan hasil audit BPK dan temuan BPK, Den dan empat mantan komisioner KPU Kepri lainnya terlihat mulai tegang. Total dana ini dipertanyakan majelis hakim dan jaksa penuntut umum kepada kelima saksi karena menjadi temuan BPK yang menyeret Said Agil dan Novianto Ropita sebagai terdakwa.

Den awalnya menjelaskan, jika dana yang mereka gunakan untuk pencetakan buku hasil pemilukada saat itu bukan Rp 230 juta, tetapi Rp 150 juta. Dari Rp 150 juta itu, Den mengakui memperoleh Rp 70 juta. Namun dana tersebut secara berangsur telah dikembalikan melalui pemotongan honor dan uang kehormatan yang diperolehnya.

"Dana tersebut sudah kami pertangungjawabkan berdasarkan laporan penggunaan dan pengembalian dana dari pelaksanaan pemotongan honor dan dana kehormatan kami," jelas Den.

Sementara empat komisioner lainnya, yang masing-masing menerima Rp 20 juta, juga mengaku telah mengembalikan duit tersebut melalui pemotongan honor dan dana kehormatan anggota KPU yang mereka terima.

Hanya saja, ketika majelis hakim meminta bukti pengembalian dan honor apa yang dipotong, kelima mantan komisioner KPU Kepri ini tidak bisa membuktikan dengan alasan lupa.

"Jadi, apa bukti pertanggungjawaban dan pengembalian yang saudara-saudara lakukan? Kalau disetor, kapan dan apa bukti pemotonganya? Karena terdakwa Novianto Ropita mengaku jika dana tersebut tidak pernah dikembalikan," sergah Dame yang membuat kelima saksi terdiam sambil berpangku tangan.

Hingga akhir sidang, majelis hakim dan JPU yang berusaha menunjukan hasil audit BPK atas penggunaan dana tersebut, namun kelima komisioner ini tidak dapat menajawab dan mempertangungjawabkan duit Rp 150 juta tersebut.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi lainnya. (*)

Editor: Roelan