Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cukup Bayar Denda, Berkas Tilang Bisa Diambil di Kantor Kejari Batam
Oleh : Gokli
Jum'at | 07-08-2015 | 18:50 WIB
tilang_surat_tilang.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kota Batam pemilik kendaraan yang terjaring tilang dalam operasi Patuh Seligi 2015 diberi kelonggaran untuk mengambil kembali dokumen kendaraanya di Kantor Kejari Batam. Kendati tidak disidangkan, para pelanggar lalu lintas itu diwajibkan membayar denda sesuai dengan putusan hakim dalam persidangan sebelumnya.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdinan, untuk mengantisipasi membludaknya peserta sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, seperti yang telah terjadi pekan lalu. Sebab, kata dia, tilang tersebut mencapi 4.600  berkas.

"Dari 4.600 berkas, yang sudah ditebus mencapai 2.500 berkas. Sisanya, kita harap bisa tuntas sampai pekan depan," kata Isnan, Jumat (7/8/2015) di ruang kerjanya.

Berkas tilang yang masih menumpuk di Kejari Batam itu, sambung Isnan, bisa diambil para pelanggar lalu lintas pada jam kerja dan hari kerja. Selain membawa bukti surat tilang, kata dia, para pelanggar lalu lintas itu juga wajib membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.

"Untuk denda sudah diverstek sama Hakim," ujarnya.

Sebelumnya, ‎sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jumat (31/7/2016) siang kemarin ditunda akibat membludaknya para pelanggar lalu lintas yang akan mengikuti persidangan. Sidang itu pun dilanjutkan hari ini, Senin (3/7/2015).

Editor: Dodo