Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tekong Dibekuk, Pengiriman 26 TKI Ilegal Tujuan Timur Tengah Digagalkan
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 07-08-2015 | 16:38 WIB
tekong-timteng.jpg Honda-Batam
Dua tekong TKI ilegal tujuan Timur Tengah yang diamankan aparat Polresta Barelang

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain menyelamatkan delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pria yang baru datang dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat (tikus), Senin (3/8/2015) lalu, ternyata jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang juga menggagalkan keberangkatan 26 TKI wanita ke Timur Tengah di salah satu hotel kawasan Nagoya di hari yang sama.

Dua orang tekong, Iw (33) dan Ma (30), turut diamankan dan saat ini mendekam dalam jeruji Mapolresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, saat ekspose mengatakan, pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya (DPO), berinisial An. Ia bertugas merekrut dan mengurus dokumen para TKI yang akan diberangkatkan.

Dijelaskan Yoga, para calon korban penjualan manusia (human trafficking) tersebut dibawa dari Jakarta. Hanya dibekali paspor kunjungan, mereka direncanakan akan dibawa menyeberang ke Malaysia dan kemudian baru diterbangkan ke Timur Tengah.

"Mereka (calon TKI) diberangkatkan secara ilegal, tanpa memiliki dokumen ketenagakerjaan. Korban didatangkan dari Jawa," kata Yoga, Jumat (7/8/2015).

Penangkapan para tersangka pelaku trafficking ini, bermula dari informasi yang diterima kepolisian tentang adanya upaya pengiriman TKI ilgal secara besar-besaran dari pulau jawa dengan tujuan ke wilayah Timur Tengah. "Anggota langaung melakukan pengembangan dan ternyata benar. Pelaku diamankan di hotel yang sama, tempat korban diinapkan," terang Yoga.

Dari tangan dua pelaku, polisi menyita 27 paspor milik 26 calon korban dan milik Iw, tiket kapal fery, buku rekap chek in di hotel dan uang tunai Rp 13,8 juta.

Keterangan para korban pada polisi, mereka diperdaya oleh An (DPO), dengan iming-iming gaji besar jika bekerja di wilayah Timur Tengah. Setelah para korban bersedia, semua bentuk dokumen keberangkat akan dibiayai An, dengan syarat setelah bekerja, para korban harus membayar semua biaya yang telah dikeluarkan. 

Iw sendiri merupakan warga Jakarta yang berperan mengantar para calon korban hingga ke Kuala Lumpur. Dia mendapat bagian Rp500 ribu persatu orang calon korban trafficking itu.

Namun sebelum ke Malaysia, Iw dan para calon korban harus menemui Ma di Batam. Ma perannya menjemput Iw dan para korban dari Bandara serta penyedia akomadasi di Batam sebelum diberangkatkan Malaysia. Dari perannya itu, Ma mendapat bagian Rp 50 ribu per satu orang calon korban.

"Mereka ini pemain lama dan sudah banyak memberangkatkan TKI ilegal. Kedua pelaku dijerat pasal102 UU No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.

Sementara para korban, saat ini ditempatkan sementara di shelter Dinas Sosial Batam di Sekupang. "Mereka akan dipulangkan begitu proses pemeriksaan di sini selesai," pungkasnya.

Editor: Dodo