Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Negara Kasus Korupsi Alkes RSUD Tanjunguban Lebih dari Rp 1 Miliar
Oleh : Harjo
Jum'at | 07-08-2015 | 16:12 WIB
Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bintan.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berdasarkan hasil penghitungan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Kepri di Tanjunguban, kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp 1.061.000.000.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban mengatakan setelah sekitar sepekan BPKP Kepri melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi di RSUD Tanjunguban, akhirnya muncul angka tersebut

"BPKP yang langsung turun kelapangan melakukan kroscek dan melakukan perhitungan atas kerugian negara dalam pengadaan Alkes tersebut sejak akhir juli lalu. Setelah BPKP memberikan hasil perhitungan kepada Satreskrim Polres Bintan, baru diketahui besaran kerugian negara dari kasus korupsi tersebut," terangnya, Jumat (7/8/2015).

Andri menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes yang masuk dalam ranah hukum di antaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar dari APBD 2010, serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp 3 miliar dari APBD 2011.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polres Bintan sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) atas nama tersangka dr Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan dalam perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Senin (27/5/2015) lalu.

"Ariantho dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Andri seraya menyebut jumlah tersangkanya bisa bertambah.

Ditanya bagaimana dengan dua tersangka yang sudah ditetapkan, dia menyebutkan akan segera diproses lebih lanjut, karena sebelumnya penyidik memang menunggu hasil perhitungan kerugian terhadap negara akibat dikorupsi.

"Dalam waktu dekat jelas para tersangka akan kita proses lebih lanjut. Karena selama ini memang masih menunggu BPKP Kepri masih menghitung jumlah kerugian akibat dari perbuatan dari para tersangka," tegasnya. 

Editor: Dodo