Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup 262 Gram Sabu dari Malaysia Terancam Penjara Seumur Hidup
Oleh : Hadli
Jum'at | 07-08-2015 | 13:13 WIB
sabu-seumur-hidup.jpg Honda-Batam
Tersangka AT (bersebo) menyaksikan pemusnahan sabu yang diselundupkannya dari Malaysia.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menjerat AT, tersangka tunggal penyelundupan narkotika jenis sabu yang ditegah petugas Bea Cukai dan Ditpam BP Batam di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center pada Selasa, 14 Juli 2015 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

"Pasal yang dikenakan ayat 114 aayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kabid Berantas BNNP Kepri Komisaris Polisi Abdul Hasim Panggabean saat gelar pemusnahan sabu tersebut sebanyak 241,09 gram pada Jumat (7/8/2015). 

AT ditangkap petugas saat melintasi mesin X-Ray. Di dalam selengkangannya didapati sebanyak tiga bundalan kapsul besar berisikan sabu senilai Rp 300 juta yang dikemas dengan lakban hitam. Ketiga kapsul itu seberat 262 gram setelah ditimbang. 

"Biasanya dengan modus kapsul narkotika yang diselupkan dimasukkan di dalam dubur. Tapi untuk tersangka AT disisipkan di selangkangan dengan lakban," tuturnya. 

Setelah mendapat limpahan dari Bea dan Cukai Batam, BNNP Kepri tidak berhasil meringkus pelaku lainnya yang akan menjemput TKI asal Aceh di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. 

"Sabu itu dititipkan kawan sekerjanya di Malaysia, AT mengaku tidak mengenal orang yang akan menjemputnya di pelabuhan. Dengan alasan akan dihubungi setelah tiba di Batam," tutur Abdul Hasim. 

AT mengaku memperoleh upah sebesar Rp 20 juta, bila barang haram yang diselundupkannya dari Malaysia berhasil lolos dari pemeriksaan petugas. 

Pemusnahan barang bukti di BNNP Kepri, Batubesar, Nongsa dihadiri petugas Ditpam BP Batam serta LSM. Dari tangkapan 262 gram yang dimusnahkan sebanyak 241,09 gram dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisikan air panas, sebanyak 20,91 gram untuk pembuktian labfor dan pembuktian pengadilan. 

Editor: Dodo