Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Ada Tiga Tersangka

BAP Kasus Korupsi Pembangunan Kebun Raya Batam Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 07-08-2015 | 12:58 WIB
kebun-raya-batam.jpg Honda-Batam
Kebun Raya Batam yang pembangunannya dikorupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -‎ Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam ‎dengan nilai kontrak Rp 21 miliar dari APBN 2014 telah selesai, dan hanya ada tiga tersangka masing-masing, M. Zaini Yahya selaku pilot project, One Indirasari Hardi selaku PPK Ditjen Tata Ruang Kementerian PU‎ dan Yusirwan selaku Direktur Utama PT Asvri Putra Rora sub-kontraktor pelaksana.

Sementara Dir‎ektur PT Arah Pemalang Syamsir Gultom selaku pemenang tender dan penandatanganan kontrak, dan juga sebagai penampung pencairan dana termin proyek, hanya dijadikan sebagai saksi. 

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Yulianto SH, mengatakan, dengan telah selesainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kebun Raya Batam itu, tiga berkas perkara tersangka dinyatakan telah P21 (lengkap) dan dilaksanakan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) oleh Kejaksaan Negeri Batam selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Dengan pelaksanaan tahap II ini, barang bukti, proses penuntutan serta pelimpahan tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Batam," kata Yulianto yang saat itu didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Tengku Firdaus SH, Kamis (6/8/2015) malam.

Sementara Firdaus mengatakan dalam satu minggu ini, pihaknya akan langsung meimpahkan BAP dan tersangka dalam korupsi pembangunan Kebun Raya Batam ini ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

Mengenai pasal yang disangkakan, Yulianto dan Tengku Firdaus menyatakan tidak ada perubahan. Ketiga tersangka tetap dijerat dengan pasal pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan korupsi Pembangunan Kebun Raya Batam yang menelan dana Rp 21 milliar dari pos APBN untuk Ditjen Tata Ruang Kementerian PU tahun 2014 ini.

Adapun modus operandi dalam korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam ini, dilakukan PT.Arah Pemalang dengan menggelembungkan harga atau mark-up dan pencurian spesifikasi atau memanipulasi bestek dari kontrak kerja.

"Dari Rp 24 miliar pagu anggaran Satuan Kerja Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU dan Rp 21 miliar nilai kontrak, Penyidik menyatakan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 6,9 miliar. Manipulasi spesifikasi dilakukan kedua tersangka, dilakukan pada  volume pengerjaan tanah yang tidak sesuai kontrak, pekerjaan pematangan tanah, pedestarian serta jalan. 

"Selain itu, kendati masih 86 persen progress dilaksanakan, tetapi pencairan dana proyek telah dilakukan 100 persen, hal itu terlihat dari perbedaan progress pencairan dengan progress opname di lapangan," ujar Yulianto. 

Yulianto juga mengatakan, selain melakukan penindakan pada tersangka, Kejaksaan Tinggi Kepri, juga melakukan asset recovery dengan melacak harta kekayaan masing-masing tersangka untuk disita dalam pelaksanaan pengembaliaan kerugian negara. 

Editor: Dodo