Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Tiga Terdakwa Pidana Narkotika di Lingga Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Oleh : Nur Jali/Gokli
Jum'at | 07-08-2015 | 12:45 WIB
sidang-sabu-lingga.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa kasus  narkotika saat menjalani sidang di Pengadilan Zitting Plaats Lingga.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Tiga terdakwa ‎pidana narkotika masing-masing Tengku Arsyad alias Nyat, Kimeng alias Amin dan Herlina divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang Zitting Plaats yang digelar Kamis (6/8/2015) malam di Lingga. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, terdakwa Tengku Arsyad alias Nyat dihukum 5 tahun penjara, potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar. Sementara, dalam tuntutan JPU, terdakwa  dituntut hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU juga dijatuhi kepada dua terdakwa lainnya‎ yakni Kimeng alias Amin dan Herlina (istri Kimeng). Kimeng, pemilik lima paket sabu dan 500 gram ganja kering dihukum 7 tahun penjara, potong masa tahanan dan denda Rp 1 miliar dari hukuman 10 tahun yang dituntut JPU, sedangkan Herlina hanya dihukum 32 bulan penjara dari 4 tahun tuntutan JPU.

Sidang Zitting Plaats itu dipimpin Majelis Hakim‎ Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, masing-masing Sugeng Sudrajat, sebagai Ketua, dan Windi Ratnasari, serta Zulfadli sebagai anggota. Sementara Jaksa yang melakukan penuntutan terhadap terdakwa dalam sidang tersebut dihadiri Jupri dan Martua.

Atas putusan Majelis Hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa sudah dapat menerima, kendati pada awalnya terdakwa Tengku Arsyad alias Nyat tidak mengakui perbuatannya dan merasa dijebak oleh oknum Polisi inisial JR.

Editor: Dodo