Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hamili Gadis di Bawah Umur, Defi Divonis Lima Tahun Penjara
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 07-08-2015 | 09:47 WIB
sidang-cabul-dabo.jpg Honda-Batam
Defi, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur saat menjalani persidangan di Pengadilan Zitting Plaats Dabosingkep.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Defi (19) divonis lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta lantaran menghamili gadis di bawah umur. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Zitting Plaats Dabosingkep, Kamis (6/8/2015).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dari PN Tanjungpinang, Sugeng Sudrajat sebagai  ketua, Windi ratnasari dan Zulfadli sebagai anggota lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Defi dengan hukuma 7,5 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, Defi mencabuli JN (15) sebanyak 10 kali di berbagai tempat berbeda hingga gadis yang masih duduk di bangku SMA itu berbadan dua.

Keluarga JN, yakni Z menyanyangkan vonis terhadap Defi ini yang dianggapnya terlalu ringan.

Sementara itu, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Desa Pelakak, hakim terpaksa menunda persidangan lantaran saksi dari pihak terdakwa Tahmi tidak hadir meski saksi dari pelapor ada.

"Karena saksi belum lengkap sidang kita tunda, dan kita lanjutkan di PN Tanjungpinang," kata Sugeng.

Editor: Dodo