Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alasan Sakit, Nelson Bur Sandang Status Tahanan Kota
Oleh : Hadli
Jum'at | 07-08-2015 | 08:16 WIB
nelson-bur.jpg Honda-Batam
NELSON BUR (TENGAH), PEJABAT PEMPROV KEPRI YANG MENJADI TERSANGKA DALAM KASUS PERDAGANGAN ORANG TERPANTAU MENGHADIRI ACARA DI KANTOR GUBERNUR KEPRI.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing menegaskan, tersangka utama perdagangan orang (human trafficking), Nelson Bur, tidak dilepas. Hanya, status penahanannya dialihkan jadi tahanan kota atas dasar kemanusiaan.

"Tersangka tidak dilepas dan tidak juga diberikan penangguhan, kasusnya masih tetap dilanjutkan," kata Adi Karya yang merupakan mantan Kabagbindik Sespimma Sespim Polri Lemdikpol kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/8/2015) petang. 

Nelson merupakan salah satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dia ditangkap atas tuduhan pejualan orang. Namun kemudian polisi mengalihkan status tahanannya menjadi tahanan kota atas dasar kemanusiaan. 

"Status pengalihan jenis penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Karena pada saat tersangka ditahan di Rutan Polda Kepri, tersangka sempat dilarikan ke rumah sakit karena komplikasi yang dialami," terang Adi Karya.

Dia mengatakan, tidak akan memberikan keringanan kepada palaku kejahatan, apalagi kasus perdagangan orang yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Tersangka ditangkap di rumahnya, Villa Bukit Indah Blok B nomor 1 Batam Center, Kota Batam yang dijadikan tempat penampungan dua TKI berinisial NN (16) dan FT (34). 

Menurutnya, pengalihan status tahanan negara menjadi tahanan kota kepada Nelson sudah sesuai dengan hukum pidana (KUHpidana). Hak Nelson diberikan karena penyidik tidak ingin melanggar aturan  dan mengambil risiko yang besar bila penyakit tersangka semakin parah. 

"Penyakitnya cukup berat, ada hipertensi, gula dan lainnya. Sesuai dengan hukum pidana, kami tidak mau ambil risiko yang besar bila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan kepada tersangka kalau tersangka tetap kami tahan,"  tuturnya. 


BAP perkara trafficking Nelson yang dikembalikan pihak Kejati Kepri beberapa waktu lalu sudah diterima. Saat ini, kata Katya Adi, kekurangan sesuai petunjuk jaksa masih dilengkapi untuk tahap P21. 

Sebelumnya, Nelson terlihat hadir dalam acara Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Tentang Pengawalan dan Pengaman, Pemerintah dan Pembangunan (P4) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah, yang dilaksanakan di aula Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis (6/8/2015).


Nelson ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (27/5/2015) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. 

Editor: Dodo