Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pur Bungkam

Kejati Kepri Buru Direktur PT BBU Hingga ke Surabaya
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-08-2015 | 20:28 WIB
korupsi-tanggul_(1).jpg Honda-Batam
Tersangka Pur saat digiring ke mobil tahanan dan bungkam kepada wartawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kepri, Pur (48) yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi sebagai tersangka ‎korupsi proyek pembangunan Tanggul Urung di Teluk Radang, Kundur "bungkam" kepada wartawan terkait penahanan dan penetapan dirinya.

Kendati berusaha dikonfirmasi sejumlah wartawan saat digiring ke mobil tahanan di Kejati Kepri, Pur yang merupakan PPK proyek ‎pembangunan Tanggul Urung di Teluk Radang Kundur‎ ini tetap enggan berkomentar, dan malah sibuk menghubungi seseorang sambil berjalan. 

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Yulianto SH, mengatakan, selain tersangka Pur selaku PPK, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga, sedang memburu Direktur PT Beringin Bangun Utama (BBU) yang menurut informasi berada di Surabaya. 

"Direktur PT BBU ini, sudah beberapa kali kita panggil secara layak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan kami masih terus berusaha memanggil dan mencari yang bersangkutan hingga ke Surabaya," ujar Yulianto. 

Selain memanggil Direktur PT BBU selaku kontraktor, Tim Satgasus Kejati Kepri kata Yulianto juga telah memanggil sejumlah staf dan pegawai perusahaan itu serta sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana korupsi ini.

Dari data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, proyek pembangunan Tanggul Urung Teluk Radang, Kundur‎, Kabupaten Karimun, berupa pembangunan tanggul dengan panjang 10 Km, yang didanai dari APBD Kepri secara bertahap.

Tahap pertama dilakukan pada tahun 2013, dengan nilai kontrak Rp 8,999 miliar dan dimenangkan oleh PT Karimun Utama sebagai kontraktor pelaksana. Informasi yang diperoleh, pengerjaannya saat itu juga tidak selesai.

Namun oleh PPK Dinas PU Kepri, yang saat itu dijabat tersangka Pur, telah dibayarkan 100 persen. Dan dari hasil audit BPK pembayaran 100 persen pekerjaan proyek tahap I yang tidak selesai ini menjadi temuan yang merugikan negara dan Provinsi Kepri. 

Selanjutnya pada 2014, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas PU, kembali mengalokasikan dana pembangunan tahap II, dengan nilai kontrak Rp 16,4 miliar dari Rp 18,6 miliar alokasi dana APBD 2014 yang dimenangkan PT Beringin Bangun Utama (BBU).

Namun dalam perjalanannya, pembangunan juga tidak selesai dilaksanakan dan pembayaran tetap dilakukan 100 persen, yang akhirnya menjerat dan menjebloskan Pur selaku PPK proyek ke penjara. 

Bahkan, pada 2015 ini, Pemerintah Provinsi Kepri kembali mengalokasikan Rp 36 miliar lebih pagu anggaran APBD 2015 Kepri, untuk melanjutkan pembangunan proyek tersebut. 

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek tahap III dengan alokasi dana Rp 36 Milliar dari APBD 2015 ini, Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan tidak menghambat atau ikut campur dengan pembangunannya. ‎Karena menurut Kejaksaan proses penegakan hukum tidak boleh mengganggu program pembangunan. 

"Untuk pelaksanaan proyek lanjutan pada 2015 ini, silakan dilanjutkan, dan kami tidak ikut campur atau melakukan penghentian, karena penegak‎ hukum tidak boleh mengganggu pembangunan, tetapi jika salah dan terindikasi korupsi, secara tegas akan kami tindak," pungkas Yulianto. 

Editor: Dodo