Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan KDRT, PNS Satpol PP Kota Batam Diadili di PN Batam
Oleh : Gokli
Kamis | 06-08-2015 | 19:48 WIB
sidang-kdrt-pns.jpg Honda-Batam
Raja Muhammad Kamil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Raja Muhammad Kamil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia didakwa bersalah akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni penganiayaan terhadap istrinya, Suraya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung, Kamis (6/8/2015) sore di PN Batam. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Sarah Louis Simanjuntak, didampingi dua hakim anggota Syahrial Lubis dan Tiwik.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga menyampaikan, ‎terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri sekitar Januari 2015 lalu. Kala itu, lanjut Angga, terdakwa masuk ke kamar istrinya dan langsung membangunkan dari tidurnya.

Awalnya, sambung Angga, terdakwa menannyakan alasan istrinya itu melapor sampai ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD). Karena istrinya diam, terdakwa lantas melakukan pemukulan‎ ke bagian kepala satu kali, dan ke bagian wajah lima kali, serta ke bagian tangan dua kali.

"Bangun, Kau!. Kenapa lapor ke BKD," kata JPU Angga, sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakannya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Suraya (istri terdakwa) mengalami luka memar di bagian kepala, wajah dan tangan. Hal ini, kata Angga, sesuai dengan hasil visum dokter dari Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) nomor 207/DIR/VER/I/2015 ditandatangani dr. Delvi Desianti.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan subsider pasal 44 ayat (4) UU RI nomor 23 Tahun 2004," kata JPU Angga, mengakhiri pembacaan surat dakwaan dalam peraidangan tersebut.

Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang sampai hari Senin (10/8/2015) mendatang. Dalam sidang berikutnya akan dilanjukan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelum sidang ditutup, Sarah Louis Simanjuntak berulang kali menegur terdakwa lantaran tidak ditahan, kurang menghormati sidang, dan sudah beberapa kali tidak hadir dalam sidang.

"Jangan gara- gara Anda tidak ditahan lantas seenaknya saja dalam sidang ini. Anda sudah beberapa kali tidak menghadiri sidang," kata Sarah, menegur terdakwa.

Editor: Dodo