Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Alkes Karimun Rp 6,7 Miliar

Ditahan Usai Lebaran, Dirut RSUD Karimun Sebut Dizalimi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-08-2015 | 19:00 WIB
korupsi-alkes-karimun.jpg Honda-Batam
Drg AM, Dirut RSUD Karimun saat digiring ke mobil tahanan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah sebelumnya diberikan kesempatan berlebaran, pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan‎ (Alkes) RSUD Karimun tahun 2014, Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penahanan terhadap Direktur RSUD Karimun, drg AM S Kes, Kamis (6/8/2015). 

Sebelumnya, penyidik ‎Kejaksaan Tinggi Kepri telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Karimun ke penyidikan dengan menetapkan drg. AM .S.Kes selaku PPK proyek dan Sam ‎sebagai Direktur PT Karya Global Mandiri‎ sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Yulianto SH mengatakan, penetapan status tersangka kepada dua orang tersebut dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti.

"Hari ini kami lakukan penahanan pada drg AM setelah sebelumnya kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tersangka Sam selaku Dirut PT Karya Global Mandiri masih terus dilakukan pencarian, dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan dicekal," kata Yulianto. 

Tersangka ‎Sam telah beberapa kali dilakukan pemanggilan, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Kepri.

Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alkes di RSUD Karimun ini, dikatakan Yulianto, dengan melakukan persekongkolan jahat, dengan me-mark-up harga barang, yang mengakibatkan harga yang tidak wajar. 

"Estimasi kerugian negara dalam dugaan korupsi ini, mencapai Rp 1 miliar, dan saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh BPKP," ujarnya. 

Dua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. 

Mengaku Dizalimi 
Sementara itu, AM yang dikonfirmasi dengan penetapan tersangka dan penahanannya, mengaku dizalimi. Namun dalam hal apa dirinya dizalimi, AM enggan berkomentar. 

"Ini merupakan penzaliman, dan dalam hal ini saya dizalimi," kata AM.

Kuasa hukum AM, Suprihadi SH yang dikonfirmasi dengan pengakuan kliennya, mengaku belum dapat memberikan keterangan. Namun dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan yang dituduhkan pada kliennya, akan dibuktikan dalam sidang di Pengadilan. 

"Untuk saat ini, kami belum dapat berbicara banyak, nanti di pengadilan akan kita buktikan, dan upaya hukum yang akan kita lakukan juga sedang kami koordinasikan dengan klien kami," ujarnya. 

Editor: Dodo