Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Tanggul Urung Kundur, Pejabat PU Kepri Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-08-2015 | 17:12 WIB
korupsi-tanggul.jpg Honda-Batam
Tersangka Pur (berbaju batik) saat digiring jaksa penyidik di Kejati Kepri menuju mobil tahanan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kepri berinisial Pur, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tanggul Urung Teluk Radang, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun Tahap Pertama tahun 2014, Kamis (6/8/2015). 

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Yulianto SH, didampingi Timsus Pemberantasan Korupsi serta Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kepri mengatakan, penahanan tersangka Pur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan pihaknya atas terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tanggul Urung Teluk Radang Kundur kabupaten Karimun Tahap I dengan nilai kontrak Rp 16,4 miliar dari Rp 18,6 Miliar alokasi dana APBD 2014 yang dimenangkan PT Beringin Bangun Utama (BBU).

"Penetapan status tersangka dan penahanan Pur selaku PPK Dinas PU Kepri, kami lakukan atas terpenuhinya dua alat bukti tindak pidana korupsi, menyangkut tanggung jawabnya selaku PPK," kata Yulianto SH. 

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ‎Tanggul Urung Teluk Radang‎ di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun ini, sebelumnya dilakukan secara tertutup oleh Unit Satgasus IV Kejaksaan Tinggi Kepri. 

"Dari penyelidikan dan penyidikan, akibat korupsi proyek pembangunan Tanggul Urung Teluk Radang Kundur negara dirugikan Rp 5,4 miliar, berdasarkan audit tim ahli pada pekerjaan di lokasi," sebut Yulianto. 

Adapun ‎modus operandi korupsi yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kerugiaan negara, adalah melakukan pembayaran proyek 100 persen kendati progress pekerjaan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume di lapangan. Pembayaran proyek yang dilakukan PPK melebihi progress pelaksanaan proyek di lapangan. 

"Selain itu, ada juga sejumlah pekerjaan yang tidak diselesaikan kontraktor tetapi sudah dibayarkan. Atas tidak selesainya sejumlah pekerjaan itu, seharusnya tersangka selaku PPK tidak membayarkan, dan harus mendenda, menarik uang jaminan pelaksana dan dikenakan black list, tetapi ternyata tidak dilakukan tersangka," ujarnya. 

Pur dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto Pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditanya mengenai tersangka lain seperti kontraktor pelaksana, Yulianto menyatakan tidak menutup kemungkinan, dan pihaknya juga sedang melakukan pemanggilan untuk diperiksa terhadap Direktur PT  BBU. 

"Untuk kontraktor, masih kita panggil. Mengenai statusnya, tergantung teknis penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada sejumlah tersangka dalam kasus ini," kata dia. 

Demikian juga saksi, selain Kepala Dinas PU, PPTK, dan PPHP, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), konsultan dan saksi lainnya. 

Editor: Dodo