Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biadab! Lelaki di Belakangpadang Ini Tega Cabuli Anak Tirinya
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 06-08-2015 | 14:58 WIB
aiptu-budi-kanit-blp.jpg Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Belakangpadang, Aiptu Budi Santosa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perilaku MS (40), warga Belakangpadang ini memang sangat biadab. Dia tega mencabuli anak tirinya berinisial RU (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). 

Kanit Reskrim Polsek Belakangpadang, Aiptu Budi Santosa menuturkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari orangtua korban, LH (35) pada Sabtu (1/8/2015) sore lalu.

"Korban sendiri masih berstatus pelajar SD. Pelaku kita tangkap dihari pelaporan setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi," ujar Budi kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/8/2015).

Terakhir, perbuatan bejat tersangka ini dilakukan pada Sabtu (1/8/2015) pagi di kediamannya saat ibu kandung korban tengah pergi. Usai kejadian, korban merasa kesakitan di bagian kewanitannya.

"RU mengadu bahwa sudah dicabuli ayah tirinya," kata Budi.

Perlakuan bejat tersebut sudah lima kali dilakukan MS terhitung sejak Juli 2014. Lokasi kejadian selalu ditempat kediamanya. Bahkan dua kali dalam pencabulan ibu korban tengah tidur, dan 3 kali saat istrinya sedang tak berada di rumah atau saat kondisi rumah sepi. Sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu membujuk korban.

Perlakuan bejat itu dalam pengakuan MS dilakukan karena terpengaruh dengan minuman alkohol. Namun demikian, pihak kepolisian belum memeriksa psikologis pelaku.  

"Dalam pengakuan korban sebelum dibujuk pelaku mengancam akan memukul kalau melaporkan," ujarnya.

MS kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 82 juntco 76 e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Budi.

Editor: Dodo