Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peradi Batam Minta Kelonggaran Soal Larangan Pengacara Bertemu Hakim dan Panitera Pengganti
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 06-08-2015 | 12:28 WIB
abdul-khodir.jpg Honda-Batam
Ketua Peradi Batam, Abdul Kadir.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gebrakan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruhu yang melarang pihak berperkara termasuk pengacara dan Jaksa Penuntut untuk bertemu dengan hakim maupun panitera pengganti menuai kritik dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam.

Ketua Peradi Batam, Abdul Kadir yang dimintai tanggapannya atas hal tersebut mengatakan kebijakan ketua PN Batam tersebut sangat bagus. Namun, menurutnya ada hal-hal tertentu yang mengharuskan pengacara untuk bertemu dengan panitera pengganti.

"Mungkin maksud beliau baik, agar tidak terjadi seperti di PTUN Medan. Tapi ada hal tertentu seperti pengajuan permohonan dan sebagainya yang harus bertemu langsung dengan panitera pengganti," kata Abdul Kadir kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/8/2015).

"Jadi menurut kami kurang bijak juga. Ada hal tertentu tidak bisa seperti itu," tambahnya.

Selain itu, lanjut Kadir, sebelum persidangan bahwa kondisi saat ini bahwa pengacara yang menghubungi panitera, bukan sebaliknya.

"Tidak akan jadi masalah jika panitera yang menghubungi kita (pengacara atau pihak berperkara) untuk bersidang," ujarnya.

Ditanya apakah Peradi Batam akan melayangkan surat ke Ketua PN Batam terkait kebijakan tersebut, Abdul Kadir mengatakan tidak akan melayangkan surat apapun karena menyangkut kebijakan internal dari PN Batam.

"Peradi tidak akan menyurati, rumah tangga beliau, jadi beliau yang berhak mengaturnya. Kita hanya meminta kelonggaran," kata Kadir.

Diberitakan sebelumnya, Aroziduhu Waruwu, ketua Pengadilan Negeri Batam yang baru menggantikan Khairul Fuad akan membuat gebrakan baru, dimana pihak yang berperkara dilarang keras untuk menemui hakim maupun panitera pengganti.

Editor: Dodo