Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan 1 Kg Sabu Bernilai Rp1,3 Miliar
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 05-08-2015 | 17:45 WIB
2015-08-05 18.11.56.jpg Honda-Batam
Pemusnahan sabu 1 kg asal Malaysia di Mapolres Karimun. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan sabu asal Malaysia seberat 1 kg, Rabu (5/8/2015) sekitar pukul 10.00 WIB di dalam Rupatama Mapolres Karimun. Sabu bernilai Rp1,3 miliar itu dimusnahkan dengan cara direndam dengan air panas di dalam ember.

Pemusnahan itu juga turut disaksikan beberapa instansi terkait seperti  Kejaksaan Negeri serta ormas di Karimun.

Wakapolres Karimun, Kompol Indra Pramana, yang saat itu didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrianto, mengatakan bahwa sabu yang dimusnahkan itu tidak semuanya. "Untuk uji laboratorium di Medan digunakan seberat 32 gram dan untuk uji laboratorium di Medan dan 9 gram ke Pengadilan Negeri (PN) Karimun untuk persidangan," terangnya.

Dituturkan, tersangka SM ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Karimun di parkiran Hotel Aston Karimun pada Minggu, 12 Juli 2015, sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan barang bukti (BB) yang dibawa tersangka dibungkus mengunakan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam kaleng roti bermerek Khong Guan Biscuit warna merah, melalui salah satu pelabuhan tradisional di Karimun.

"Menurut pengakuan tersangka, pemilik sabu seberat 1 kg itu warga negara Indonesia yang saat ini  posisinya tidak berada di Provinsi Kepri. Tersangka diancam pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk tersangka dari 5-20 tahun, dengan denda paling besar Rp10 miliar," jelasnya.

Sementara tersangka SM yang merupakan warga Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, itu  mengaku tidak mengetahui dari mana asal barang tersebut. Namun ia mengambil barang tersebut dari Pulau Lutung, Kota Batam, untuk dibawa ke Karimun.

"Setelah berhasil mengantar barang ke tempat tujuan, saya diberi upah Rp10 juta. Sewaktu mengambil barang menggunakan boat. Ada yang menelpon, tapi saya nggak kenal siapa pemiliknya. Yang jumpa hanya anak buahnya saja. Pembeli sabunya saya tahu, yakni oknum polisi di Karimun," kata pria pekerja bangunan itu singkat. (*)

Editor: Roelan