Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Gebrakan Ketua PN Batam yang Baru, Pengacara dan Jaksa 'Diharamkan' Temui Hakim
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 05-08-2015 | 15:53 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Kantor Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aroziduhu Waruwu, Ketua Pengadilan Negeri Batam yang baru menggantikan Khairul Fuad, akan membuat gebrakan baru. Pihak-pihak yang berperkara dilarang keras untuk menemui hakim maupun panitera pengganti (PP).

Kepada wartawan, mantan ketua PN Sungailiat tersebut mengatakan bahwa di masa kepemimpinannya, tidak ada yang boleh masuk ke ruangan hakim, termasuk ke ruangan panitera. "Saya juga tidak akan terima tamu pihak berperkara, baik itu pengacara atau hakim. Kecuali tamu dari muspida," tegas pria yang biasa disapa Aro tersebut, Rabu (5/8/2015).

Aturan tersebut, lanjutnya telah diterapkan ketika menjabat sebagai pimpinan pengadilan yang sebelum-sebelumnya. Karena jika pihak berperkara ketemu dengan hakim maupun panitera, akan mengakibatkan citra jelek pengadilan.

"Itu sudah saya terapkan di tempat saya sebelumnya. Termasuk jaksa, kecuali ketemu PP untuk melaporkan sidang, tapi untuk ketemu hakim kita larang," tegasnya lagi.

Hal tersebut sepertinya bukan hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, seorang pengacara yang sedang berada di ruangan PP pada Selasa (4/8/2015) kemarin dipersilahkan untuk keluar.

"Tadi waktu di ruang PP, salah seorang panitera membisikkan ke saya bahwa tidak boleh di ruangan atas perintah ketua PN Batam. Saya langsung keluarlah," ujar pengacara tersebut kepada rekannya. (*)

Editor: Roelan