Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pembegal di Simpang Regata Batam Ini Dibui 18 Bulan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 05-08-2015 | 10:17 WIB
tiga_pembegal_di_batam_di_pn.JPG Honda-Batam
Tiga pembegal di Batam saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/8/2015). (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga pembegal di Batam dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti melakukan pencurian disertai kekerasan di kawasan Simpang Regata, Batam Centre, Batam.

Dalam persidangan yang digelar terbuka pada Selasa (4/8/2015), majelis hakim diketuai Cahyono menyatakan, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa, Adrianus Demon alias Noel (18), Putra Bima Jaya alias Putra (18) dan Baltazar Lando Domaking (18), secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap korban
Novita Suratmin dan Eko Pramono.

"Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 365 KUHP. Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dihukum satu tahun enam bulan," tegas Cahyono.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami terima Yang Mulia," kata ketiga terdakwa.

Diketahui, para terdakwa sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Barnard. Menanggapi tuntutan tersebut, mereka memohon diberikan keringan hukuman dari majelis hakim. (*)

Editor: Roelan