Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Pembalakan Liar di Lingga Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-08-2015 | 19:47 WIB
pembalak_liar_asal_lingga.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa pembalakanliar, Ahmat Hayumi dan Basri, bersama saksi penangkap, anggota Polsk Lingga. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa pembalakan liar yang menampung dan hendak menjual 19 ton kayu olahan yang diambil secara ilegal dari Hutan Lindung Resun, Lingga, didakwa pasal berlapis. Kedua terdakwa, Ahmat Hayumi (42) dan Basri, ditangkap setelah tidak dapat menguruskan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH, dengan hakim anggota Eriyusman SH dan Afrizal SH, , Senin (3/8/2015), jaksa penuntut umum mendakwa Ahmat, selaku pemilik kayu dan Basri selaku tekong KM Kembang Jaya A, dengan pasal 83 ayat (1) huruf "a" dan "b" UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam dakwaan pertama, serta dakwaan kedua melanggar pasal 83 ayat (4) huruf "a" dan "b" UU yang sama.
 
Dalam dakwaanya, JPU Susanto juga menyatakan, penangkapan KM Kembang Jaya milik Basri dilakukan jajaran Polsek Lingga di pelabuhan rakyat Kampung Seranggong, RT06/RW03, Kecamatan Lingga.

Menurut saksi penangkap dari Polsek Lingga, Darwin Lumbantobing, awalnya polisi mengamankan pelaksanaan pemuatan kayu olahan yang diangkut sejumlah buruh dan ABK KM Kembang Jaya atas perintah nakhodanya, Basri.

Selanjutnya, dari informasi yang diperoleh dari ABK dan buruh yang melakukan pemuatan, sejumlah ABK dan buruh angkut, kayu tersebut disuruh oleh Basri dan pemilik kayu terdakwa Ahmat Hayumi.

"Selanjutnya atas pemberitahuaan buruh dan ABK yang memuat kayu, selanjutnya Kapolsek memanggil Basri dan Ahmat Hayumi. Dalam pertemuan itu, Kapolsek Lingga sempat menanyakan, apakah kayu yang akan diangkut tersebut memiliki SKSHH. Saat itu di terdakwa Ahmad Hayumi menyatakan kalau SKSHH-nya, masih dalam pengurusan ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Lingga," ujar Darwin.

Namun selama tiga hari lebih diberikan kesempatan hingga bergulir ke persidanagan, keduanya tidak dapat menunjukan SKSHH atas kayu yang dimuat dan akan dijual dari Lingga ke Dapur 12 Batam itu.

Dari keterangan kedua terdakwa, tambah JPU Susanto, kayu yang dimuat dan akan dijual ke Batam dibeli dari sejumlah warga di Kasan Kampung Resun. Selain itu dari keterangan saksi ahli Dinas Kehutanan dan Pertanian Lingga, lokasi pengambilan kayu oleh masyarakat dan dijual pada Ahmat Masyumi merupakan kayu olahan dari hutan lindung.

Atas dakwaan dan keterangan saksi, dua terdakwa membenarkan hingga majelis hakim menyatakan akan kembali melaksanakan sidang pada pekan mendatang dengan agenda memeriksa saksi lainya. (*)

Editor: Roealn