Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahanan yang Ditembak Karena Kabur Masih Tanggungan Kejaksaan Negeri Batam
Oleh : Gabriel Posenti Sara
Selasa | 04-08-2015 | 15:17 WIB
ilustrasi_tahanan_kabur_-_lari.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Tahanan Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus narkoba, Tongga Lolo Putra (sebelumnya ditulis Turanggo Putra) yang ditembak petugas saat kabur dari Rutan kelas II A Barelang, disebut bukan tanggung jawab pihak rutan.

"Dia (Tongga, red) tersangkut masalah narkoba. Dan kejadian ini bukan tanggung jawab pihak kami (rutan). Tapi, itu wewenang dan tanggung jawab dari pihak Kejaksaan Negeri Batam. Karena saat mengeluarkan korban, ada serah terimahnya, yakni BAP (berita acara penyerahan). Jadi, itu tanggung jawab Kejaksaan Negeri Batam," jelasnya Ilhamuddin, Kepala Rutan Batam.

Dia menjelaskan, Tongga masih berstatus titipan di Rutan Batam sejak 13 April 2015 lalu hingga proses persidangan selesai. Selama di Rutan, ia menginap di Blok A5 khusus tahanan narkoba.

"Sejauh ini kita belum tahu apa motif sehingga pelaku mau kabur. Apakah direncanakan atau tidak. Yang jelas, kita masih menyelidiki dan pasal yang dikenakan saat ini yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," jelasnya.

Ilhamuddin menambahkan, terdakwa kasus narkoba itu sempat mendapatkan pertolongan pertama setelah ditembak. "Setelah itu Tanggo langsung dilarikan ke RSBP Batam untuk mendapatkan perawatan intensif karena peluru itu mengenai punggung dan tembus ke dada bagian kiri," jelas Ilhamuddin.

Staf Rutan Barelang, Bachtiar, yang juga menjadi saksi mata menuturkan, petugas sempat memberikan beberapa tembakan peringatan saat pelaku kabur. Namun pelaku masih ngotot mencoba kabur. Bachtiar mengaku sempat ikut mengejar pelaku sampai ke samping Lapas Barelang.

"Sudah di luar jangkauan CCTV Rutan. Satu peluru menembus punggung sampai dada kirinya. Sempat beberapa kali tembakan peringatan, sekitar empat atau lima kali tapi dia masih kabur," katanya. (*)

Editor: Roelan