Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar Tak Membludak Lagi, Kali Ini Pelanggar Tak Perlu Ikuti Sidang Tilang di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 03-08-2015 | 12:36 WIB
ribuan_pelanggar_lalin_pn_batam.jpg Honda-Batam
Warga yang berdesak-desakan hingga memanjat pagar di PN Batam menunggu namanya dipanggil untuk menjalani sidang lalu lintas pada Jumat (31/7/2015) kemarin. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jumat (31/7/2016) siang kemarin ditunda akibat membludaknya para pelanggar lalu lintas yang akan mengikuti persidangan. Sidang itu pun dilanjutkan hari ini, Senin (3/7/2015).

Pantauan BATAMTODAY.COM di Pengadilan Negeri Batam, puluhan pelanggar lalu lintas dari pagi sudah tiba untuk mengambil surat tilang. Namun kali ini tidak membludak seperti pada Jumat lalu karena mereka datang secara bertahap.

Humas PN Batam, Cahyono, mengatakan, untuk pengambilan tilang hari ini tidak mengikuti proses persidangan lagi alias verstek. "Kita kasih keringanan, cari solusi biar sama-sama enak saja. Denda yang dijatuhkan untuk motor Rp50 ribu, mobil Rp100 ribu dan angkutan berat Rp150 ribu," kata Cahyono.

Ia menambahkan, kisruh sidang tilang pada Jumat kemarin karena jadwal persidangan yang serentak terhadap sekitar 4.500 pelanggar lalu lintas sehingga berdesak-desakan dan sempat tidak terkontrol. (*)

Editor: Roelan