Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Keluarkan Badik Saat Ditangkap

Polisi Tanjungpinang Bekuk Empat Pengedar dan Bandar Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 01-08-2015 | 08:25 WIB
ilustrasi_borgol.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua orang pria, Mi alias Apek (30) dan D alias S (28), melawan polisi dan mengeluarkan badik ketika hendak ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Tugu Pahlawan, Kamis (3072015) malam. Kedua pria ini diduga sebagai bandar dan pengedar sabu di Tanjungpinang.

Perlawanan kedua pria itu tak berlanjut. Setelah digeledah, polisi berhasil mengamankan enam paket sabu siap edar yang disimpan tersangka Mi dan D di dalam kantongnya. Setelah dikembangkan, polisi membekuk dua orang perempuan, Mr alias Santi (28) dan E alias Lili (30) di sebuah rumah indekos yang diduga tempat tinggal Mi dan D di Jalan Setia Jaya Km7 Tanjungpinang.

Di tempat itu, jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan enam paket sabu bersama 15 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kamar kedua perempuan yang juga diduga sebagai pengedar tersebut.

"Saat diperiksa tiga tersangka masing-masing D alias S, dan dua perempuan inisial Mr alias Santi  serta E alias Lili, mengaku kalau seluruh Narkoba yang diamankan itu adalah milik Mi alias Apek yang merupakan residivis yang berperan sebagai bandar. Sedangkan ketiganya mengaku sebagai pengedar," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana.

Selain mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat kotor 11,52 gram dan ekstasi 15 butir, polisi juga mengamankan sebilah badik, sebuah mobil Toyota Avanza BP 1630 YT, serta timbangan digital dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Keempat tersangka telah diperiksa di Mapolres Tanjungpinang. "Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui dari mana dan siapa pemasok barang tersebut kepada tersangka Mi alias Apek," ujar Dwita.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. Sementara D alias S juga dijerat dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk melawan aparat. Guna proses hukum selanjutnya, keempat tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan